SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mengaku kaget dengan pengunduran diri Bupati Karanganyar Juliyatmono yang nyaleg di DPR dari Dapil IV Jateng. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kaget dengan mundurnya Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk mendaftar Caleg DPR pada Pemilu 2024. Gibran mendoakan Juliyatmono sukses.

“Nyaleg tahu. Mundur gak tahu, kaget aku,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (6/7/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Gibran mendoakan Juliyatmono sukses pada pertarungan di pesta politik 2024. Juliyatmono terdaftar sebagai bacaleg DPR dari Dapil IV Jawa Tengah meliputi Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri. Saat ini, Juliyatmono tengah memproses pengunduran diri sebagai bupati.

Data yang dihimpun Solopos.com, menyebutkan sejumlah nama bacaleg DPR bakal bertarung di Dapil IV Jawa Tengah di antaranya politikus PDIP, Paryono, Dolfie O. F.P, Bambang Wuryanto, dan putri sulung Puan Maharani bernama Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari.

“Dapil IV bisalah. Pak Paryono, Pak Dolfi, selamat berjuang,” jelas Gibran.

Juliyatmono mengatakan pengunduran diri sebagai bupati telah diajukan tertanggal 13 Mei 2023. Proses pengunduran diri merupakan mekanisme normatif yang harus diajukan siapapun kepala daerah.

Bahkan terlepas mau menjadi caleg atau tidak. Sesuai aturan, setiap enam bulan menjelang akhir masa jabatan maka Bupati atau Wali Kota harus memberitahukan kepada DPRD setempat guna ditindaklanjuti.

“Jadi wajar-wajar saja, tidak perlu kaget atau apa karena ini tahapan aturan administratif,” papar dia.

Meski diajukan sekarang, Juliyatmono mengatakan jabatannya baru berakhir 4 November nanti. Yuli masih memiliki waktu empat bulan ke depan untuk menyelesaikan program kerjanya. Termasuk konser Dewa 19 yang bakal digelar 16 September mendatang, Yuli masih ada memimpin Karanganyar.

“Jadi bukan kita ajukan surat penguduran diri hari ini, lalu besok sudah tidak menjabat. Konser Dewa 19 kan 16 September nanti masih,” kata Yuli.

Ditegaskannya, surat permohonan pengunduran sebagai bupati prosedur normatif yang harus dilalui. Apalagi sesuai aturan KPU sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi atau Kabupaten, kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sesuai tahapan yang ditentukan.

Adapun tahapan perjalanan surat permohonan persetujuan mundur dari jabatan bupati hingga dikeluarkannya surat keputusan diri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) butuh waktu lama.

Setidaknya hingga diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Sebab substansi kepentingan surat pengunduran diri terkait pencalegan sehingga pertimbangan Mendagri mengacu pada aturan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya