Soloraya
Selasa, 2 April 2024 - 13:31 WIB

Gibran Larang Mobil Dinas ASN Digunakan untuk Mudik, Ada Sanksinya

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) diparkir di gedung parkir kompleks Balai Kota Solo, Selasa (2/4/2024). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat libur Lebaran 2024.

Gibran menjelaskan larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN yang tidak bertugas sama seperti Lebaran pada tahun-tahun sebelumnya. “Jangan mudik dengan mobil dinas,” jelas Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo belum lama ini.

Advertisement

Terpisah, Inspektur Kota Solo Arif Darmawan mengatakan aturan larangan menggunakan mobil dinas ke luar kota saat libur Lebaran bagi ASN yang tidak bertugas tertuang pada surat edaran (SE).

“Mobil dinas ASN kami kandangkan dulu, sesuai surat edaran,” jelas dia ditemui di Balai Kota Solo, Senin (1/4/2024).

Advertisement

“Mobil dinas ASN kami kandangkan dulu, sesuai surat edaran,” jelas dia ditemui di Balai Kota Solo, Senin (1/4/2024).

Menurut dia, pengawasan paling efektif melibatkan masyarakat. Masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan karena personel Inspektorat Kota Solo terbatas.

Namun, kata Arif, warga yang mendapati mobil dinas ASN Pemkot Solo yang digunakan tidak sesuai aturan harus dilaporkan dengan jelas atau menyertakan bukti, misalkan mengirim aduan beserta foto. “Dua tahun lalu ada pelat merah sampai Bali,” ungkap Arif.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, Selasa (2/4/2024) sejumlah pegawai membersihkan mobil dinas ASN yang diparkir di gedung parkir kompleks Balai Kota Solo.

Pemkot Solo juga melarang ASN menerima gratifikasi dari para pemangku kepentingan menjelang Lebaran 2024. ASN sudah cukup menerima tunjangan hari raya (THR).

Inspektur Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan Pemkot Solo telah membuat surat edaran (SE) mengenai larangan gratifikasi. Setiap OPD sudah membagikan konten stop gratifikasi menjelang Lebaran 2024.

Advertisement

“Semua barang bentuk apapun tidak boleh diterima. Pemkot Solo sudah memberikan THR, sudah cukup dengan THR itu,” ungkap Arif.

Menurut dia, ASN yang telah menerima barang pemberian, bingkisan, dan lain-lain bisa membuat laporan ke Pelayanan Unit Gratifikasi (PUG) Inspektorat Kota Solo. Laporan kepada Inspektorat Kota Solo itu berupa sumber barang, jumlah, dan penyerahan barangnya.

Arif mengatakan ketika menjadi Kepala Satpol PP Kota Solo tahun lalu menerima tiga parsel namun Arif segera lapor kepada Inspektorat Kota Solo. Sekda Solo juga mendapatkan parsel namun tidak masalah selama lapor ke Inspektorat Kota Solo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif