Soloraya
Senin, 31 Juli 2023 - 14:15 WIB

Gibran Pastikan Event di Benteng Vastenburg Solo Berjalan Seperti Biasa

Wahyu Prakoso  /  Dhima Wahyu Sejati  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait tanah Benteng Vastenburg. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Gibran Rakabuming Raka memastikan pemanfaatan Benteng Vastenburg sebagai tempat event berjalan seperti biasa. Sehingga, warga tak perlu khawatir menggelar aktivitas di kawasan Benteng Vastenburg.

“Izin untuk event bisa lewat sini nanti saya sambungkan ke Pak Kajari,” ujar dia kepada wartawan di Balai Kota, Senin (31/7/2023).

Advertisement

Selain itu, imbuh Gibran, pihaknya akan bersurat ke Kejaksaan Agung agar mendapatkan hibah tanah di kawasan Benteng Vastenburg sebagai penyelesaian atau pengelolaan barang rampasan negara. Gibran mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat terkait penyitaan lahan di Benteng Vastenburg Solo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Kami akan segera bersurat untuk itu tadi saya sudah koordinasi juga. Dilalui saja semua prosesnya,” jelas Gibran.

Advertisement

“Kami akan segera bersurat untuk itu tadi saya sudah koordinasi juga. Dilalui saja semua prosesnya,” jelas Gibran.

Gibran menjelaskan Pemkot Solo akan mengikuti proses kelanjutan penyitaan lahan di Benteng Vastenburg Solo oleh Kejari Jakarta Pusat apakah akan dilelang atau akan dihibahkan untuk Pemkot Solo.

“Intinya ini sudah berproses kabeh sik. Mau dilelang atau mau dihibahkan kami lalui saja prosesnya,” ungkapnya.

Advertisement

“Adakah peluang pemerintah memiliki aset Benteng Vastenburg, jawabannya adalah ada,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (28/7/2023).

Purba menyebut Benteng Vastenburg pada mulanya aset memang sebagian dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro lalu berpindah tangan jadi aset kejaksaan sebagai perangkat yudikatif.

“Dan berpeluang melalui mekanisme tertentu menjadi aset pemerintah sebagai perangkat eksekutif (negara),” kata dia.

Advertisement

Bila ditelaah, kata dia, pihak penyita adalah kejaksaan negeri dan pihak pelelang adalah Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Menurut dia, sudah jelas status kejaksaan negeri dan PPA Kejaksaan Agung adalah perangkat negara. Dia menambahkan satu sisi pemerintah pusat, maupun pemerintah Kota Solo berada dalam area kekuasaan eksekutif.

Terkait cara atau mekanisme pemerintah mendapatkan aset tersebut, menurut dia, melalui mekanisme pengembalian aset maupun pelepasan aset.

Advertisement

Dia menjelaskan berdasar Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset, pengembalian aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh PPA atau satuan kerja Kejaksaan untuk menyerahkan hak dan tanggung jawab terhadap aset kepada negara.

Sedangkan pelepasan aset adalah pemindahtanganan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif