Soloraya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:54 WIB

Gibran Pastikan Selidiki Rumah Jagal Anjing yang Buang Limbah ke Bengawan Solo

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anjing (Bisnis-Nurul Hidayat)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku belum mendapatkan laporan hasil investigasi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia atau DMFI tentang praktik jagal anjing ilegal yang limbahnya mengalir ke Sungai Bengawan Solo.

Investigasi DMFI mendapati temuan mengejutkan di mana darah dan organ tubuh anjing mengalir ke Sungai Bengawan Solo setiap hari dari usaha rumah jagal ilegal. Padahal sungai itu jadi tempat bermain anak-anak.

Advertisement

“Itu di mana titiknya? Saya belum dapat [laporan DMFI],” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Solo, Selasa (30/8/2022). Gibran menilai laporan tersebut bagus dan akan ditindaklanjuti. Gibran tidak menjelaskan tindak lanjutnya seperti apa.

Dia malah bertanya organ anjing apa yang ditemukan mengalir ke Sungai Bengawan Solo. “Organ apa? Darah, bekas-bekas karkas? Hmm wes ra bener juga. Wes titike neng ngendi WA-nen ya,” katanya kepada wartawan.

Advertisement

Dia malah bertanya organ anjing apa yang ditemukan mengalir ke Sungai Bengawan Solo. “Organ apa? Darah, bekas-bekas karkas? Hmm wes ra bener juga. Wes titike neng ngendi WA-nen ya,” katanya kepada wartawan.

Gibran mengaku akan mengecek dan menyelidiki lokasi jagal anjing yang dimaksud DMFI berada di wilayah Kota Solo atau bukan. “Titiknya di mana kirim WA ya. Coba mengko tak cek ya, di Solo apa bukan,” sambungnya sembari masuk ke mobilnya.

Baca Juga: DMFI Ungkap Limbah Anjing Mengalir ke Bengawan Solo dari Rumah Jagal Ilegal

Advertisement

Gibran Mendukung Instruksi Gubernur

Gibran menegaskan dirinya mendukung penuh kebijakan atau instruksi Gubernur. “Intinya sudah ada instruksi dari provinsi. Untuk perda dan lain-lain saya menunggu beliau-beliau,” kata dia mengarahkan tangan ke Gedung DPRD Solo.

Terpisah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo mendukung wacana pelarangan konsumsi daging anjing. “Kami pada awal 2019 pernah mengusulkan Raperda inisiatif tentang Jaminan Produk Halal Solo. Tapi dengan kekuatan kami yang hanya lima anggota DPRD, kami gagal saat itu. Baru masuk usulan di Bapemperda sudah kalah,” ujar Ketua FPKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro.

Baca Juga: FPKS Kembali Dorong Pemkot Solo Larang Perdagangan Daging Anjing

Advertisement

Asih menjelaskan sebenarnya pembuatan dasar regulasi pelarangan peredaran dan konsumsi daging anjing tidak harus dalam bentuk Perda. Wali Kota Solo menurutnya bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) atau Instruksi mengenai substansi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koalisi DMFI mengungkapkan temuan hasil investigasi yang mendapati ada limbah berupa darah dan potongan tubuh anjing mengalir ke Sungai Bengawan Solo dari rumah jagal ilegal di Solo.

Mereka pun mendesak Pemkot segera mengambil tindakan, salah satunya dengan mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing. Apalagi sudah ada surat edaran dari Pemprov Jateng yang isinya meminta agar pemerintah daerah melarang perdagangan daging anjing.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif