Soloraya
Senin, 15 Januari 2024 - 10:14 WIB

Gibran Rakabuming Raka Cuti Kampanye 3 Hari ke Jakarta

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menjadi Plh Wali Kota selama Gibran Rakabuming Raka cuti kampanye. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka cuti kampanye selama tiga hari, Senin-Rabu (15-17/1/2024). Gibran kali kedua cuti kampanye tiga hari dalam sepekan.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakoso kepada wartawan ditemui di Taman Cerdas Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (15/1/2024) pagi.

Advertisement

“Saya dapat laporan dari Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. Beliau cuti lagi Senin sampai Rabu, pekan lalu Senin sampai Rabu,” kata Teguh.

Teguh mengatakan menjadi Plh Wali Kota Solo selama Gibran cuti kampanye. Teguh tidak menyebutkan di mana Gibran kampanye selama tiga hari.

Advertisement

Teguh mengatakan menjadi Plh Wali Kota Solo selama Gibran cuti kampanye. Teguh tidak menyebutkan di mana Gibran kampanye selama tiga hari.

“Wali Kota cuti tidak mengganggu pekerjaan karena ada Wakil Wali Kota. Kebijakan yang sudah menjadi program kami awasi saja,” papar Teguh.

Menurut Teguh, program Pemkot Solo tetap berjalan baik meskipun tidak ada Wali Kota Solo selama tiga hari.

Advertisement

Adapun agenda Teguh hari ini adalah pencanangan sub pekan imunisasi nasional polio tingkat Kota Solo di Taman Cerdas Gilingan, Solo. Kemudian penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pendapatan asli daerah 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan.

Pekan lalu, Gibran cuti tiga hari ke Maluku dan Bali, Senin-Rabu. Gibran kembali berkantor ke Balai Kota Solo, Kamis. Gibran tidak terlihat di Balai Kota Solo, Jumat.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah membuat PP No.53/2023 tentang Perubahan atas PP No.32/2018, Selasa (21/11/2023). Regulasi itu terdapat sejumlah poin.

Advertisement

Pasal 34a ayat (4) Permohonan izin cuti disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan. (5) Permohonan izin cuti diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 36 ayat (1) Menteri dan pejabat setingkat menteri serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye Pemilu. Ayat (2) Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye Pemilu di luar ketentuan cuti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif