Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa bakal menggunakan hak pilih di Kota Solo saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Gibran bakal menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) 34, Kelurahan Manahan, Banjarsari sedangkan Teguh di TPS 20, Kelurahan Baluwarti, Pasar Kliwon.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Bambang Christanto, saat berbincang dengan wartawan di Rutan Kelas I Solo, Jumat (2/2/2024).
Bambang menyebut kedua tokoh pemimpin di Kota Solo itu bakal menggunakan hak pilih di TPS saat coblosan. “Pak Gibran menggunakan hak pilih di TPS di Kelurahan Manahan, Banjarsari. Sementara, Pak Teguh di TPS di Kelurahan Baluwarti, Pasar Kliwon,” kata dia.
Selain itu, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo bakal menggunakan hak pilih di TPS 13, Kelurahan Panularan, Laweyan.
Disinggung apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya menggunakan hak pilih di Solo, Bambang bakal mengecek apakah ada surat pindah memilih atau pindah TPS. Pada Pemilu 2019, Presiden Jokowi menggunakan hak pilih di TPS 008, Gambir, Jakarta Pusat.
“Saya akan cek lagi ya apakah ada surat pindah memilih atau pindah TPS yang diajukan Pak Jokowi. Untuk sementara, saya belum dapat informasi,” ujar dia.
Menurut Bambang, pembagian lokasi TPS merujuk pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat juga bisa mengecek lokasi, nomor dan alamat TPS secara online.
Masyarakat bisa memasukkan NIK di situs cekdptonline untuk mengetahui lokasi, nomor, dan alamat TPS secara mudah dan cepat.