SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka akan merapatkan tentang keberadaan gapura/portal kampung yang bisa menghalangi akses kendaraan prioriyas di Solo. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan upaya penertiban gapura atau portal kampung supaya tidak mengganggu mobil Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar Solo ketika melakukan operasi.

“Ini lagi dirapatkan, idealnya bisa diakses Damkar,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (5/10/2023) siang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ditanya wartawan wilayah mana saja yang banyak gapura atau portal yang tidak bisa diakses mobil Damkar, gibran mengatakan akan menindaklanjuti pemetaan gapura maupun jalan kampung yang sulit diakses unit Damkar.

Ditanya wartawan mengenai regulasi untuk menertibkan gapura atau portal di jalan-jalan kampung di Kota Solo, Gibran mengatakan Pemkot Solo akan menindaklanjuti. “Kami tindaklanjuti. Nanti dirapatkan terkait ganti rugi, lagi dirapatkan,” jelas dia.

Kepala Damkar Kota Solo Sutarja mengatakan penertiban gapura atau portal bukan ranah Damkar. Damkar Solo hanya bisa memberikan imbauan kepada warga terkait pembangunan gapura.

“Kalau memang jangan menggunakan space jalan jadi gapura artinya mempersempit jalan. kalau memang mau permanen dibangun tinggi jangan sampai menyundul,” jelas dia.

Menurut dia, pembangunan gapura atau portal lebih baik bisa dibuka tutup dan tidak dikunci. Damkar Solo bisa membongkar gapura sesuai regulasi ketika beroperasi melakukan penanganan kebakaran.

“Kalau yang di Pasar Kliwon kemarin itu adalah inisiatif warga sendiri untuk membongkar,” jelas dia.

Selain itu, kata dia, warga diminta tidak memarkirkan kendaraannya di jalan yang sempit. Pemilik mobil harus memiliki garasi. “Bisa beli mobil parkir di jalan itu gak keren harus punya garasi,” ujar dia.

Menurut dia, regulasi mengenai termasuk gapura bisa ditanyakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya