Soloraya
Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:17 WIB

Gibran Sampaikan Nota Keuangan 2024, Fraksi PDIP Solo Tak Beri Tanggapan

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Fraksi PDI Perjuanganatau PDIP DPRD Solo tidak memberikan tanggapan atau pandangan umumnya terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Solo 2024 yang disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran menyampaikan pengantar nota keuangan RAPBD Solo 2024 dalam Rapat Paripurna Senin (2/10/2023) sore. Lalu dilanjutkan Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa (3/10/2023).

Advertisement

Namun, dari empat fraksi yang ada di DPRD Solo, hanya tiga fraksi yang menyampaikan pandangan umum mereka. Fraksi PDIP satu-satunya fraksi yang memilih untuk tidak menyampaikan pandangan umum terkait RAPBD 2024.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, Y.F. Sukasno, mengatakan pihaknya sengaja tidak memberikan pendapat atau pandangan umum terhadap penjelasan Wali Kota terkait nota keuagan RAPBD 2024.

“Di dalam Tata Tertib kami, pendapat atau pandangan fraksi itu tidak diharuskan. Artinya, boleh menyampaikan pendapat atau pandangannya, secara bertanya, baik secara lisan maupun secara tertulis,” ujar Sukasno kepada Solopos.com, Selasa (3/10/2023).

Advertisement

Selain itu, dia menjelaskan Fraksi PDIP sudah merasa jelas dengan apa yang disampaikan Wali Kota terkait Nota Keuangan RAPBD 2024. Apalagi setelah ini ada tahap pembahasan RAPBD oleh Banggar DPRD Solo dan TAPD Solo.

“Bagi kami karena sudah jelas yang disampaikan oleh kepala daerah itu. Nanti kan akhirnya dibahas di Banggar dan TAPD. Maka fraksi kami tidak menyampaikan pendapat, atau pandangan atau pertanyaan,” urai dia.

Sukasno menilai akan lebih efisien bila tahap penyampaian pandangan atau pendapat fraksi ditiadakan. Selain efisien dari segi waktu, menurut dia, juga akan efisien dari segi anggaran. “Bisa lebih ngirit,” kata dia.

Advertisement

Namun, Sukasno mengakui tahapan penyampaian pendapat atau pandangan umum fraksi sampai saat ini tidak bisa ditiadakan. Sebab secara tahapan atau mekanisme yang diatur ada penyampaian pandangan umum fraksi.

“Karena tahapannya ada tahapan itu. Bayangkan kalau semua anggota fraksi tidak menyampaikan pandangannya, kan bisa, atau semua anggota. Saya hanya mikir efisiennya. Yang harus direvisinya di situ menurut saya,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif