SOLOPOS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan (kanan), Habiburokhman (kedua kiri) meninggalkan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakarta, Rabu (3/1/2024). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, SOLO–Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka siap menerima sanksi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan telah melakukan pelanggaran pemilu saat membagikan susu gratis kepada warga di Jakarta.

“Ya siap, makasih,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (4/1/2024) sore.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Gibran mengikuti keputusan Bawaslu Jakarta Pusat. Ditanya wartawan apakah akan melakukan evaluasi kegiatan pada akhir pekan selama masa kampanye Pilpres, Gibran tidak menjawab jelas. “He’em, makasih,” ungkap dia.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menjelaskan aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.

“Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” kata dia di Jakarta dikutip dari Bisnis.com, Kamis (4/1/2024).

Menurut dia, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menyerahkan temuan pelanggaran hukum tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan dilanjutkan ke instansi yang berwenang.

“Temuan itu sudah diteruskan kepada pihak Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Gibran telah dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di car free day belum lama ini. Gibran berdalih tidak ada muatan politik di balik aksi tersebut.

Gibran izin tidak masuk kantor untuk menghadiri panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Herwin Tri Nugroho,menjelaskan Gibran sudah memohon izin kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen (Pol) Nana Sudjana.

“Sudah memberitahukan ke Pj Gubernur, ini bukan kampanye, bukan ranah cuti. Beliau memberitahukan Pj Gubernur untuk izin menghadiri ke Bawaslu,” jelas dia.

Herwin mengatakan Gibran mendapatkan undangan dari Bawaslu, Selasa (3/1/2024). Kemudian Pemkot Solo menyampaikan izin Gibran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Izin hanya satu hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya