SOLOPOS.COM - Denda parkir Solo diatur melalui Perda Penyelenggaraan Perhubungan. (Dok)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendorong perusahaan penjual kendaraan menyurvei kepemilikan garasi atau tempat menyimpan parkir bagi calon pembeli.

Upaya itu sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Gibran sedang menggodok aturan yang lebih teknis dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo. Salah satu pasal pada Perda mewajibkan pemilik kendaraan wajib punya garasi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Haryono Nugroho menjelaskan salah satu poin yang dipertimbangkan untuk Perwali adalah mendorong survei yang dilakukan perusahaan penjual kendaraan atau dealer.

“Ketika ada pengambilan mobil harus cek lokasinya dulu nanti. Supaya survei lebih diketati,” kata dia, Kamis (2/5/2023).

Dia mengatakan Gibran meminta Dishub Solo menyusun Perwali sebelum Perda Kota Solo No.10/2022 diterapkan pada tahun depan. Perwali mengatur hal-hal yang lebih teknis dari Perda tersebut.

“Rencana besar, kebanyakan bengkel atau kantor pemasaran itu mobilnya berada di jalan lingkungan setiap hari. Beroperasi menggunakan jalan lingkungan. Aturan ini bagian upaya bagaimana cara membatasinya,” ungkapnya.

Dia mengatakan Pada Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. 

Sementara ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus  menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Selain mempertimbangkan poin dealer untuk survei lokasi, Pemkot Solo juga mempertimbangkan upaya membuat garasi umum bagi wilayah tertentu sebagai solusi apabila warga tak mampu membangun garasi sendiri.

“Kami sudah panggil lurah-lurah untuk sosialisasi Perda. Nah, itu kami nanti konsepnya apakah ada lahan atau lapangan atau tempat kosong bisa dipakai kelurahan dijadikan garasi umum,” papar dia.

Haryono mengatakan Pemkot Solo juga mendapatkan masukan dari DPRD sebelum Perda Kota Solo No.10/2022  disahkan akhir Februari 2023.

“Kemarin waktu pembahasan Perda memang aturan ini bisa diterapkan, namun tak di semua ruas jalan rampung. Misalkan ruas jalan kampung ada yang lebih 5 meter mobil bisa berpapasan mohon dikaji dulu apakah semua ruas jalan  dilarang untuk parkir atau kapasitas kecil saja. Kami sedang kaji di perwalinya,” ujarnya.

Dia mengatakan ada jalan kampung dengan lebar tujuh sampai delapan meter. Jalan itu bisa menjadi pengecualian selama masyarakat tidak komplain dan parkir kendaraan tidak mengganggu fungsi jalan.

Menurut dia, Dishub Solo sedang melakukan sosialisasi Perda Kota Solo No.10/2022. UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo sedang menyiapkan konsep edaran untuk camat, lurah, pengurus RT/RW.

“Satu tahun ini sosialisasi sambil memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar. Sambil kami menyiapkan penerapan sanksinya pada tahun berikutnya,” ujar dia. 

Adapun sanksi pada Perda Solo No.10/2022 Pasal 88 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit senilai Rp100.000 dan paling banyak senilai Rp1 juta.

Gibran mengatakan ada beberapa usulan masyarakat terkait Perda Solo No.10/2022. Salah satunya mencarikan garasi umum di setiap kelurahan bagi warga yang kesulitan membangun garasi.

“Sentral parkir di tingkat kelurahan dan kecamatan harus ada,” ujar dia.

Perda Solo No.10/2022, menurut Gibran, untuk kepentingan bersama, antara lain apabila ada kejadian kebakaran mobil Dinas Pemadam Kebakaran tidak terganggu kendaraan yang parkir di jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya