SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meninjau bangunan Pasar Legi, Solo, yang sudah selesai dibangun, Senin (6/12/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mewajibkan semua pedagang Pasar Legi berjualan di dalam bangunan pasar setelah penempatan. Dengan begitu, tak ada lagi pedagang yang berjualan di luar gedung apalagi di pinggir jalan.

Sebanyak 316 kios dan 2.110 los yang sudah dibangun kembali setelah kejadian kebakaran hebat pada 2018 lalu diharapkan bisa mengakomodasi seluruh pedagang yang terdaftar. Gibran meninjau bangunan baru Pasar Legi untuk kali pertama setelah serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO), Senin (6/12/2021) pagi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Gibran mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal melakukan pengawasan hingga penertiban jika ada pedagang yang nekat jualan di luar pasar. “Ya, nanti kami rapikan semua, yang di pinggir-pinggir kami rapikan. Ini kan sudah kami ploting semua. Jangan sampai ada yang di pinggir jalan lagi,” ucapnya kepada wartawan.

Baca Juga: Begini Cerita Munculnya Hotel-Hotel di Kawasan Kestalan Solo

Ia menyebut penempatan pedagang Pasar Legi Solo bakal dilakukan secepatnya. Pembagian kunci dilaksanakan bertahap, lantas pedagang bisa segera boyongan dari pasar darurat pada Desember ini. Sementara peresmian berlangsung pada Januari 2022. “Kami segera sosialisasi penempatan dan pemindahan pedagang,” tuturnya.

Perbaikan Kekurangan

Dalam peninjauannya, Gibran mengecek sejumlah bagian yang dirasa kurang dan diharapkan segera diperbaiki sebelum peresmian. Di antaranya lokasi los, kios, kamar mandi, dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, ditemukan sejumlah tembok yang penyelesaian akhirnya kurang rapi. Gibran langsung meminta pelaksana proyek senilai Rp114 miliar itu untuk diperbaiki. “[Temuan] tidak akan mempengaruhi penempatan ataupun peresmian, wis apik kabeh [sudah bagus semua],” kata Gibran.

Baca Juga: RS UNS Solo Siap dengan Skenario Terburuk Gelombang Ketiga Covid-19

Tim Teknis Pembangunan Pasar Legi Surakarta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Suradi, memastikan temuan wali kota itu segera disampaikan pada pimpinan sehingga bisa dilaporkan untuk dilakukan pembenahan.

Pelaksana proyek masih memiliki masa pemeliharaan selama enam bulan. “Setelah selesai kontrak ini dilanjutkan masa pemeliharaan. Masukan Wali Kota kami laksanakan di masa pemeliharaan untuk penyempurnaan pekerjaan yang kurang sempurna atau kurang bagus,” ucap Suradi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya