SOLOPOS.COM - Anggota Koalisi Dog Meet Free Indonesia (DMFI) Solo membawa poster dan spanduk saat mengikuti aksi bisu di depan Balai Kota Solo, Senin (25/4/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menjawab pertanyaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka soal solusi jika Kota Bengawan memberlakukan larangan perdagangan daging anjing seperti permintaan organisasi tersebut.

“Melalui ini, Koalisi DMFI menanggapi pernyataan Bapak [Gibran] di media tentang tidak adanya solusi untuk perdagangan daging anjing di Solo,” tulis DMFI dalam keterangan pers yang diterima Solopos.com, Selasa (26/4/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pertama, DMFI mengakui bahwa pelarangan tidak menjadi solusi langsung dan akan perlu waktu untuk mengubah kebiasaan buruk serta kegiatan yang bahaya dan ilegal seperti perdagangan daging anjing.

Tapi, lanjut keterangan tertulis tersebut, hal itu bukan alasan untuk tidak melakukan apa pun. Menurut DMFI, Solo perlu memahami bahwa penting untuk mengikuti aturan hukum yang sudah ada dan peraturan pemerintah.

Dalam hal ini yakni melindungi kesehatan serta keamanan masyarakat dan hewan. “Bahwa dengan adanya aktivitas perdagangan kecil saja di Solo akan memberi dampak negatif bagi seluruh Provinsi Jawa Tengah, bahkan seluruh Indonesia,” terang DMFI.

Baca Juga: Stop Konsumsi Daging Anjing! DMFI Aksi Bisu di Balai Kota Solo

Koalisi DMFI kemudian menuliskan langkah-langkah apa saja yang perlu segera diambil Pemkot Solo dalam menangani perdagangan daging anjing. Langkah pertama, membuat larangan atas perdagangan dan konsumsi daging anjing.

Hal ini seperti yang sudah dilakukan oleh 14 kota dan kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan pemahaman bahwa perdagangan ini adalah kegiatan ilegal. “Mengapa pemerintah Solo masih terus memaklumi dan mentolerir kegiatan yang ilegal?” tanya DMFI.

Langkah kedua, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan dan bahaya mengonsumsi daging anjing dengan mengadakan event, melalui media sosial, dan lain-lain. DMFI siap membantu lewat koneksi ke para ahli, pemuka agama dan para public figure.

Baca Juga: Didesak Setop Perdagangan Daging Anjing, Gibran: DMFI Punya Solusi Apa?

Kegiatan Ilegal

Langkah ketiga, menutup rumah potong anjing dan melarang penjualan daging anjing. “Langkah-langkah sederhana tapi akan memiliki dampak yang besar!” tulis keterangan itu lagi.

Saat ini, lanjut DMFI, seluruh Provinsi Jawa Tengah harus menghadapi konsekuensi yang dapat terjadi, jika Solo tidak mengambil tindakan apa pun. Menurut DMFI, banyak kota dan kabupaten yang sangat menentang perdagangan ini dan telah mengambil tindakan yang diperlukan.

“Sebanyak 93% rakyat Indonesia mendukung larangan perdagangan daging anjing ini, termasuk hampir 90% penduduk Jawa Tengah! Mohon diingat, bahwa perdagangan daging anjing adalah kegiatan ILEGAL. Jadi seharusnya tidak perlu ada perdebatan mengenai hal ini, apalagi toleransi akan praktik ini!” tegas DMFI.

Baca Juga: Wadaw! Konsumsi Daging Anjing di Solo Tertinggi Se-Indonesia

Diberitakan sebelumnya, DMFI kembali melayangkan surat ke Gibran dan mengadakan aksi bisu untuk mendesak Pemkot Solo menerbitkan aturan yang melarang perdagangan daging anjing. Aksi dilakukan di Balai Kota Solo, Senin (25/4/2022).

Menanggapi desakan itu, Gibran menyatakan akan menindaklanjuti surat itu namun ia mempertanyakan apakah ada solusi yang ditawarkan dari DMFI mengenai penyetopan usaha olahan daging anjing di Solo. “Setop-setop ora kei solusi sing mumet aku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya