Soloraya
Jumat, 26 Mei 2023 - 11:11 WIB

Gibran Tertibkan Rusunawa, 1.479 Orang akan Kehilangan Tempat Tinggal

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para penghuni Rusunawa di Kota Solo melakukan audiensi dengan Fraksi PDIP DPRD Solo, Rabu (24/5/2023) siang. Mereka ngudarasa kepada para wakil rakyat karena merasa resah terhadap rencana penertiban Pemkot Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Rencana penertiban terhadap 493 penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Solo diperkirakan akan berdampak terhadap seribuan orang. Mereka akan kebingungan mencari tempat tinggal yang layak.

Seperti disampaikan penghuni Rusunawa Jurug Blok A, Luky Budhi Utomo, 33, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (26/5/2023). Dia mengatakan penghuni Rusunawa mayoritas tidak sendirian, melainkan dengan keluarga.

Advertisement

Sehingga bila diasumsikan satu unit rumah dihuni tiga orang, Luky menjelaskan, total ada 1.479 orang yang terdampak penertiban. Mereka akan meninggalkan Rusunawa dan rumah deret tanpa tahu bakal tinggal/menetap di mana.

Kondisi itu, menurut Luky, justru bisa memicu persoalan baru bagi Pemkot Solo. Seperti misalnya warga beramai-ramai tinggal di lahan-lahan kosong seperti kawasan Makam Mojo, Jebres. Area itu terbilang luas untuk tempat tinggal.

Advertisement

Kondisi itu, menurut Luky, justru bisa memicu persoalan baru bagi Pemkot Solo. Seperti misalnya warga beramai-ramai tinggal di lahan-lahan kosong seperti kawasan Makam Mojo, Jebres. Area itu terbilang luas untuk tempat tinggal.

Apalagi sudah ada puluhan orang lainnya yang menguasai atau membangun rumah tinggal di area Makam Mojo. “Bila dipindah bisa muncul polemik, bisa menjajah tanah seperti di Bong Mojo itu. Malah bisa ruwet lagi kan,” tutur dia.

Luky menilai mestinya para penghuni Rusunawa dan rumah deret dilindungi pemerintah karena merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka tinggal di rusunawa dan rumah deret dengan biaya sewa yang terjangkau.

Advertisement

“Harga sewa unit rusunawa beda-beda, kalau yang di lantai I sekitar Rp100.000. Sebagai wong abangan, wong PDIP, kami menggantungkan harapan kepada Fraksi PDIP DPRD Solo. Kemarin kami sudah melakukan audiensi,” ujar dia.

Sedangkan Fraksi PDIP DPRD Kota Solo berjanji mencermati keluhan para penghuni Rusunawa yang resah terhadap rencana penertiban Pemkot Solo. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, usai audiensi.

“Kami akan perjuangkan supaya ada solusi terbaik untuk para penghuni Rusunawa. Nanti kami cermati dulu. Keluhannya banyak dan bermacam-macam. Intinya teman-teman penghuni Rusunawa ini ngudarasa,” ujar dia, Kamis (25/5/2023).

Advertisement

Sukasno mengaku sangat memahami apa yang menjadi kerisauan penghuni Rusunawa di Solo. Apalagi jumlah 493 keluarga yang akan ditertibkan tidak sedikit. “Itu jumlah yang tidak sedikit. Kami memahami yang jadi keresahan,” ujar dia.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo melalui UPT Rumah Sewa menginformasikan ketentuan yang diatur di Perwali Solo No. 15 Tahun 2016.

Ketentuan itu di Bab VI tentang Penghunian tepatnya Pasal 6 ayat tiga (3), di mana perpanjangan Surat Izin Penghunian (SIP) dilakukan paling banyak lima kali. Artinya, batas maksimal penghuni Rusunawa menempati unitnya enam tahun.

Advertisement

Berdasarkan data penghunian Rusunawa yang dimiliki UPT Rumah Sewa, penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret selama enam tahun atau lebih tercatat 493 keluarga. Mereka tersebar di 12 rusunawa dan rumah deret yang ada di Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif