SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Koya Solo, Widyastuti Pratiwiningsih. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2024 kepada Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, Kamis (23/11/2023). UMK Solo 2024 yang diusulkan Rp2.269.070, lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jateng yang nilainya Rp2.036.947.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan Wali Kota Solo sudah menetapkan usulan UMK Solo dengan alfa 0,3. UMK Solo yang diusulkan kepada Penjabat Gubernur naik 4,36% dari tahun lalu yang sebesar Rp 2.174.169.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Usulan penetapan  UMK Solo sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kami menunggu penetapan dari Gubernur, direncanakan tanggal 30 November  2022,” jelasnya, Sabtu (25/11/2023).

Selanjutnya Pj. Gubernur akan menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi Wali Kota/Bupati di Jateng.

Rekomendasi dari Wali Kota itu sesuai regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Pj. Gubernur akan menolak usulan UMK dari kepala daerah yang tidak mendasarkan penghitungannya dengan formula yang diatur sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Widyastuti mengatakan Pemprov Jateng Telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.036.947 pada Selasa (21/11/2023).

Dewan Pengupahan Kota Solo menggunakan regulasi PP No.51/2023 untuk merumuskan UMK 2024 karena dinilai mengakomodasi kepentingan semua unsur.

“Kaitannya dengan hal tersebut [UMK 2024], penentu atau indikatornya yakni inflasi, angka alfa, pertumbuhan ekonomi, dan UMK berjalan atau UMK tahun 2023 dengan besaran Rp2.197.169,” paparnya.

Widyastuti menjelaskan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa di Kota Solo kisarannya 0,25 dan 0,3. Alfa itu ditentukan sesuai tingkat produktivitas Kota Solo lebih tinggi dibandingkan Provinsi Jateng.

“Dan tingkat pengangguran terbuka di Solo sesuai Sakernas [Survei Angkatan Kerja Nasional]  Agustus 2023 ini dinyatakan lebih rendah dibandingkan provinsi, yakni 4,58 sedangkan provinsi 5,13,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya