SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggaran (freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo dipastikan tidak akan menerima bantuan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2022. Hal itu lantaran nilai e-procurement atau proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang menjadi syarat utama mendapatkan DID berada di level bawah atau CC.

Pemerintah pusat mengalokasikan DID sebagai insentif atau penghargaan kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah. Juga dalam pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemerintah daerah bisa mendapatkan guyuran dana segar melalui DID dengan tiga syarat utama. Pertama, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Kedua, penetapan peraturan daerah (Perda) APBD tepat waktu, serta terakhir, implementasi e-goverment (e-budgeting dan e-procurement). Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan nilai e-procurement dalam implementasi e-goverment Sukoharjo masih CC.

Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sukoharjo: 2 Kasus Masih Ditangani Polisi

Alhasil, Pemkab Sukoharjo dinilai belum layak mendapat dana insentif daerah dari pemerintah pusat. Sukoharjo menjadi satu-satunya daerah di Soloraya yang tidak mendapatkan bantuan DID dari pemerintah pusat pada tahun depan.

“Kalau tidak salah, bantuan DID paling besar diterima Karanganyar senilai Rp24 miliar. Kemudian Wonogiri kurang lebih sama,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (8/11/2021).

Memotivasi Pemerintah Daerah Berinovasi

Pada 2021, Sukoharjo mendapat DID senilai kurang lebih Rp46 miliar. Pemerintah pusat menambah nilai DID bagi pemerintah daerah yang mampu berinovasi dan fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pemberian DID diharapkan memotivasi pemerintah daerah agar lebih berinovasi dalam mengambil kebijakan, regulasi, dan menekan laju persebaran Covid-19. “Rata-rata nilai DID yang diterima pemerintah daerah di Soloraya di atas Rp40 miliar pada tahun ini. Pemerintah pusat lantas memperketat kriteria DID sehingga alokasi dana yang diterima pemerintah daerah [2022] turun,” ujarnya.

Baca Juga: Mantap! Tengkleng Goreng Porsi Jumbo Mbak Puji di Nguter Sukoharjo

Sejatinya, Pemkab Sukoharjo telah memenuhi persyaratan utama lainnya yakni meraih opini WTP atas LKPD enam tahun berturut-turut sejak 2015. Selama ini, penetapan Perda APBD setiap tahun tak pernah molor.

Selain itu, pemerintah juga telah mengimplementasikan e-budgeting dalam tata kelola keuangan daerah maupun penyusunan APBD. “Kelemahannya hanya belum optimalnya penerapan e- procurement di setiap organisasi perangkat daerah [OPD]. Ini menjadi catatan khusus dan bahan evaluasi agar bisa kembali mendapat dana insentif dari pemerintah pusat pada masa mendatang,” paparnya.

Sekda Sukoharjo, Widodo, menyatakan telah mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara menyeluruh pada beberapa pekan lalu. Setiap pengguna anggaran diminta melakukan tahapan proses pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur sehingga tak terjadi kesalahan administrasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya