Soloraya
Jumat, 7 Juli 2023 - 14:30 WIB

Gila! Karena Motif Ekonomi, Seorang Suami Jual Istrinya Rp1,2 Juta di Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, didampingi Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono, dan Kasatreskrim Kompol Agus Sunandar, saat konferensi pers pengungkapan kasus penjualan istri oleh suaminya, Jumat (7/7/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Jajaran Polresta Solo mengungkap kasus penjualan istri oleh suaminya yang terjadi pada pertengahan Juni 2023.

Tersangka penjualan istri yaitu YFY, 26, warga, Gunungkidul, Jogja. Sedangkan korban yaitu PP, 28, yang merupakan istri tersangka. Ada sejumlah barang bukti yang disita polisi seperti uang tunai Rp600.000, Handphone Realme C21 warna hitam, dan satu botol minuman keras Iceland. Ada juga buku registrasi check in hotel.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat konferensi pers, Jumat (7/6/2023), mengatakan kasus tersebut diungkap pada pertengahan Juni 2023. “Saat itu ada informasi yang diterima anggota Polresta Solo, bahwa ada seorang suami yang dalam tanda kutip memperdagangkan istrinya melalui aplikasi online,” ungkap dia.

Iwan menjelaskan anggotanya langsung meluncur ke lokasi di mana terjadi praktik penjualan istri oleh suaminya, di sebuah hotel di Gilingan, Banjarsari, Solo. Benar saja, di lokasi tersebut polisi mendapati YFY yang sedang menjual istrinya. “Tempat kejadian perkara di daerah Gilingan, di sebuah kamar hotel,” urai dia.

Dari penyidikan yang dilakukan, Iwan menjelaskan diketahui tersangka menjual istrinya ke AW, 34, dengan tarif Rp1,2 juta. “Si suami tersebut menjual istrinya kurang lebih Rp1,2 juta. Kemudian atas peristiwa tersebut, si suami kami lakukan pemeriksaan, dan dia mengakui apa yang sudah dilakukan tersebut,” sambung Iwan.

Advertisement

Sedangkan untuk motif YFY menjual istrinya melalui aplikasi online, menurut Iwan, karena motif ekonomi atau kebutuhan hidup. Lebih lanjut dijelaskan YFY dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU TPKS. “Kami jerat dua UU itu, karena tindakan tersangka masuk ke dua UU itu,” terang dia.

Ihwal praktik YFY menjual atau memperdagangkan istrinya menurut Iwan sudah berlangsung sekira setahun terakhir. Sehingga diduga praktik YFY menjual istrinya sudah terjad puluhan kali.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif