SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Setelah satu kelompok ahli waris KRT Wiryodiningrat menyatakan mencabut kuasa ahli waris, HM DJaril, kini giliran 10 kelompok ahli waris lain.
Sepuluh kelompok yang diwakili lima orang tim ahli waris tersebut, Minggu (10/1) siang, menegaskan telah membuat surat pencabutan kuasa Djaril per 4 Desember 2009.

Koordinator tim ahli waris, Gunadi, dihadapan wartawan, Minggu, mengatakan 10 kelompok ahli waris akhirnya sepakat mencabut kuasa Djaril lantaran selama tiga tahun delapan bulan tidak ada perkembangan atas pengurusan perkara Sriwedari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Gunadi, berdasarkan akta perjanjian yang ditandatangai pihak pertama, Djaril dan pihak kedua, ahli waris Wiryodiningrat, disebutkan pengurusan sengkata Sriwedari hanya dipatok paling lama delapan bulan.

Akta tertanggal 3 Maret 2006 itu juga menjadi dasar ditunjukkan Djaril sebagai kuasa ahli waris dalam mengurus persoalan Sriwedari yang ketika itu memasuki kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Tapi, sampai sekarang sudah tiga tahun delapan bulan, beliau belum juga menemui kami. Akhirnya, kami sepakat mencabut kuasa pengurusan per 4 Desember. Tapi kami membuka pintu lebar, Pak Djaril untuk membicarakan persoalan ini secara internal,” jelas Gunadi, didampingi empat anggota tim dan salah satu ketua kelompok ahli waris, Suharni.

Dalam kesempatan tersebut, Gunadi juga membantah pernyataan Djaril yang mengaku membeli hak ahli waris atas Sriwedari senilai Rp 27,5 miliar. Dia menjelaskan, akta perjanjian Maret 2006 tersebut memang menyebut mengenai kemungkinan diberikannya kuasa pelepasan hak pada Djaril, namun tahapan untuk itu masih jauh.

Berdasarkan akta itu, Djaril hanya punya hak menjadi kuasa pengurusan. Djaril, sebut Gunadi, bisa saja mengantongi pelepasan hak ahli waris jika memenuhi paling tidak dua poin, yaitu menuntaskan pengurusan dan mendapatkan surat kuasa menjual. Selain itu, Djaril juga harus membayar dana yang dikeluarkan 280 orang ahli waris Wiryodiningrat dalam pengurusan tersebut dan memberikan kas bon kepada ketua kelompok ahli waris yang membutuhkan.

“Uang Rp 500 juta adalah uang tunggu, yang digunakan sebagai operasional pengurusan. Tidak termasuk nilai Rp 27,5 miliar yang akan dibayarkan jika kuasa pelepasan hak diberikan ahli waris. Dengan kondisi seperti ini, kami perlu meluruskan, sampai saat ini Pak Djaril tidak punya hak atas Sriwedari,” tegas Gunadi.

Persoalan internal ahli waris dan kuasanya berawal ketika pengurusan persoalan Sriwedari berlarut-larut tanpa pihak pertama memenuhi kewajibannya. Ahli waris mengaku beberapa kali memberikan peringatan lisan kepada Djaril untuk kembali bertemu.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya