Soloraya
Jumat, 22 September 2023 - 17:29 WIB

Giliran Perangkat Desa Muruh Klaten Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Embung

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kejari Klaten menahan seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, berinisial S, 60, terkait dugaan korupsi pengelolaan APB Desa Muruh 2017, 2018, dan 2019, Kamis (21/9/2023). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Dalam waktu kurang dari sebulan, dua orang perangkat desa ditahan aparat penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di Klaten.

S, 60, seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa Muruh tahun 2017, 2018, dan 2019.

Advertisement

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, mengatakan penahanan S dilakukan pada Kamis (21/9/2023). “Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan,” kata Rudy saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Klaten, Jumat (22/9/2023).

Rudy mengatakan perkara itu terkait pembangunan embung atau kolam renang milik desa dengan nilai sekitar Rp708 juta. Soal kepastian nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi perangkat desa di Klaten itu, Rudy mengatakan masih dalam proses audit.

Advertisement

Rudy mengatakan perkara itu terkait pembangunan embung atau kolam renang milik desa dengan nilai sekitar Rp708 juta. Soal kepastian nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi perangkat desa di Klaten itu, Rudy mengatakan masih dalam proses audit.

Rudy juga belum bisa menyampaikan alasan atau motif tersangka melakukan korupsi pengelolaan APB Desa itu lantaran masih proses penyidikan. Dalam perkara tersebut, Kejari Klaten sudah memeriksa sekitar 20 saksi.

Para saksi itu mulai dari aparatur desa hingga warga yang mengetahui ihwal proyek pembangunan embung atau kolam renang di Desa Muruh. “Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan kedua, Pasal 8 UU Tipikor [UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi],” kata Rudy.

Advertisement

Perangkat Desa Trunuh juga Ditahan

Perbuatan perangkat itu terbongkar lantaran tersangka yang saat itu menjabat bendahara desa tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan APB Desa. Soal nilai APB Desa yang diduga diselewengkan, Kepala Desa (Kades) Trunuh, M Sulaiman, menyebut sekitar Rp400 juta.

Namun, Sulaiman mengaku tidak hafal anggaran apa saja yang diselewengkan tersebut. Yang jelas kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Sepengetahuannnya, beberapa dana yang diduga diselewengkan di antaranya insentif untuk ketua RT yang semestinya untuk 12 bulan, namun hanya diberikan lima bulan. Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa juga ternyata tidak diberikan.

Advertisement

Sulaiman mengatakan oknum perangkat Desa Trunuh, Klaten, tersebut mengaku menggunakan duit yang diselewengkan untuk judi online. “Bilangnya begitu [untuk judi online],” kata Sulaiman.

Kasus dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut ditangani Satreskrim Polres Klaten. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilakukan jauh hari dan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan satu tersangka berinisial R.

“Kronologinya yang bersangkutan [saat itu] menjadi bendahara desa. Dia tidak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan itu [keuangan desa 2020-2021],” kata Lanang, Jumat (8/9/2023).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif