Soloraya
Senin, 26 Desember 2022 - 19:10 WIB

Giliran Perwakilan PB XIII Buat Laporan ke Polisi soal Geger di Keraton Solo

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah abdi dalem yang menjadi korban luka saat geger di Keraton Solo, Jumat (23/12/2022) lalu membuat laporan dugaan penganiayaan di Mapolresta Solo, Senin (26/12/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLOGeger di Keraton Solo pada Jumat (23/12/2022) malam berujung pada aksi saling lapor. Setelah GRAy Devi Lelyana Dewi melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Minggu (25/12/2022), kini giliran perwakilan PB XIII yang melapor.

Perwakilan Paku Buwono (PB) XIII melaporkan dugaan penganiayaan saat keributan di kompleks Keraton Solo ke polisi pada Senin (26/12/2022). Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP Dani Nur Adiningrat, mendatangi Mapolresta Solo, Senin siang.

Advertisement

Menurut Dani, ada empat abdi dalem dan pelaku budaya yang menderita luka parah di kepala. Bahkan, ada satu korban yang harus menjalani operasi di rumah sakit akibat luka saat geger di Keraton Solo itu.

“Kami mendampingi dan mengantarkan para abdi dalem dan simpatisan warga yang dianiaya. Ini hak bagi mereka. Semoga kasus ini menjadi gamblang, biar alurnya jelas, termasuk aktor intelektualnya,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin.

Advertisement

“Kami mendampingi dan mengantarkan para abdi dalem dan simpatisan warga yang dianiaya. Ini hak bagi mereka. Semoga kasus ini menjadi gamblang, biar alurnya jelas, termasuk aktor intelektualnya,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin.

Dani menyebut ada indikasi banyak orang yang tidak berkepentingan bebas keluar masuk kawasan Keraton Solo tanpa atribut seperti samir yang dibenarkan sesuai adat. Hal ini memunculkan kekhawatiran atas keselamatan PB XIII.

Baca Juga: Geger Terus, Keraton Solo Dinilai Tak Pernah Hormati Pemerintah

Advertisement

“Di situ mereka diserang dengan benda tumpul. Bahkan, ada indikasi yang membawa senjata tajam. Sekali lagi, para abdi dalem hanya mengamankan, bukan mengunci. Mereka tidak melawan karena dhawuh dalem harus menjaga kesopanan dan kesantunan. Keraton bukan tempat kekerasan fisik,” ujarnya.

Saat membuat laporan, para korban geger di Keraton Solo itu membawa bukti berupa hasil visum  dari rumah sakit. Dia berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan penganiayaan di lokasi kawasan cagar budaya.

Baca Juga: Disesalkan, Pusaran Konflik di Keraton Solo Mulai Menyeret para Cucu PB XII

Advertisement

Disinggung soal mediasi yang ditawarkan Polresta Solo, Dani merujuk pada perjanjian damai antara PB XIII dengan 18 adiknya pada 2017. Perjanjian itu ditandatangani adik-adik PB XIII.

“Secara hukum adat maupun hukum positif kembali saja ke perjanjian damai 2017. Surat perjanjian itu mengikat semua pihak. Secara hukum adat, Sinuhun jelas raja, levelnya sudah beda. Mereka bisa dituntut jika kembali merongrong kedudukan Sinuhun secara hukum adat maupun hukum positif,” ujarnya.

“Mereka wanprestasi atas itu. Pemerintah mengakui secara sah dan utuh, ada Keppres, ada pengakuan dari menteri. Itu dikembalikan saja, Sinuhun sebagai pemimpin tertinggi di Keraton Solo,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif