SOLOPOS.COM - Petugas dari Kantor Bea Cukai Solo memberikan sosialiasi terkait rokok ilegal kepada para petani tembakau wilayah Selo di Balai Desa Samiran, Selo, Boyolali, Senin (24/7/2023). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus digencarkan di Boyolali. Kali ini giliran menyasar para petani tembakau di wilayah Selo yang mendapatkan sosialisasi terkait rokok ilegal.

Dalam sosialisasi itu, Bagian Hukum Setda Boyolali mendatangkan pemateri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Samiran, Kecamatan Selo, Senin (24/7/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain petani tembakau yang bergabung, ada juga tokoh masyarakat dan ibu-ibu yang menjadi peserta sosialisasi. Kasi Penyuluhan Layanan Informasi (PLI) Kantor Bea Cukai Surakarta, M Arif Budiman, dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegel tersebut menjelaskan kepada petani tembakau di Selo, Boyolali, terkait cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

Beberapa ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Kami mengedukasi masyarakat, khususnya petani bahwa cukai adalah salah satu sumber penerimaan negara yang juga perlu diawasi peredarannya dan dibatasi pemakaiannya,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com di sela-sela acara.

Ia berharap masyarakat, termasuk petani tembakau, yang mendapati rokok ilegal di sekitarnya bisa melaporkan ke instansi terkait seperti Satpol PP. Nantinya Satpol PP akan diarahkan untuk melaporkan temuan rokok ilegal ke aplikasi rokok ilegal atau Siroleg milik Bea Cukai.

Arif juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan langsung ke website ataupun akun media sosial milik Bea Cukai Solo jika menemukan rokok ilegal. Dari laporkan itu, nantinya Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai akan bekerja sama dalam melakukan penangkapan.

“Bisa juga ke Whatsapp Bea Cukai Solo, nomornya sudah ganti ya, di 0896 980 50000,” ujar dia. Sebelumnya, nomor aduan Whatsapp Bea Cukai Solo adalah 089644450000.

Ia mengatakan masyarakat yang ingin melaporkan terkait rokok ilegal bisa langsung ke Whatsapp tersebut. Jika informasi terpercaya terkait siapa penjual dan mengedarkan akan dilakukan penindakan.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Lebih lanjut, Arif mengatakan Bea Cukai Solo aktif melakukan sosialisasi terkait gempur rokok ilegal bekerja sama dengan enam kabupaten dan satu kota di Soloraya, termasuk Boyolali.

“Pada intinya bersinergi dan kerja sama dengan Pemda setempat mengedukasi kepada warga tentang cukai, khususnya dalam hal ini hasil tembakau atau rokok,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Setda Kabupaten Boyolali, Fara Soraya Devianti, yang turut serta dalam acara menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.

Ia menjelaskan dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan peruntukan DBHCHT Boyolali apa saja. Fara mengatakan salah satu peruntukan itu kembali ke petani tembakau.

Akan tetapi peruntukannya bukan hanya alat bantuan pertanian dan bantuan langsung tunai, tapi juga dalam bentuk sosialisasi terkait rokok ilegal. “Jadi terkait rokok ilegal kan dijelaskan Bea Cukai Solo, kalau kami lebih menjelaskan penggunaan DBHCHT untuk apa saja,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Boyolali pada 2023 ini menerima DBHCHT dari pemerintah pusat senilai Rp32 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk tiga bidang yakni kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Fara memerinci alokasi DBHCHT Boyolali untuk bidang kesehatan masyarakat senilai Rp9.090.247.000. Kemudian, bidang penegakan hukum Rp3.295.123.500 dan bidang kesehatan Rp20.565.864.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya