Sragen (Espos)–Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan mantan legislator, penyidik Polres Sragen kembali melayangkan panggilan kepada 11 mantan anggota Dewan untuk melengkapi berka berita acara pemeriksaan dalam kasus dugaan penggunaan ijazah Bupati Sragen mulai Senin (22/3).
Sebanyak 11 nama yang mendapatkan surat panggilan dari Polres antara lain, Suharno WD yang juga Ketua DPD PAN Sragen, Siman Setiawan, Sutrisno Yuwono, Mualim, Heri Sanyoto, Sarjono, Suherto, Mahmudi Tohpati, Agus Wardoyo, Drajad Hari Suseno, Heri Kistoyo.
Mantan anggota Dewan, Suharno WD dan Siman Setiawan menyatakan kesiapannya dalam pemeriksaan di Mapolres Sragen. Mereka menunjukan surat panggilan dari Polres kepada Espos, Jumat (19/3).
“Saya telah menerima surat panggilan dari Polres Sragen untuk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan ijazah Bupati. Karena sudah menerima panggilan, maka kami siap memenuhi panggilan tersebut,” ujar Suharno.
Dalam surat yang disampaikan kepada mereka sama persis dengan surat yang diberikan kepada sembilan mantan anggota Dewan sebelumnya. Surat tersebut ditandatangani Kasatreskrim AKP Y Subandi atas nama Kapolres Sragen. Surat tersebut menuliskan catatan bahwa barang siapa yang dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut UU dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP.
Dalam persoalan tersebut Staf Setwan Sragen Suherto sudah kali kedua dipanggil Polres tidak hadir. Pemanggilan pada pekan depan merupakan pemanggilan kali ketiga.
”Jika Suherto itu tidak datang pada panggilan kali ketiga ini, dari informasi Polres, maka yang bersangkutan bakal didatangkan secara paksa,” ujar Saiful Hidayat yang dititipi surat panggilan ke sejumlah nama tersebut seusai pemeriksaan di Mapolres Sragen.
trh