Soloraya
Rabu, 28 Oktober 2020 - 20:00 WIB

Ginda Soroti Operasional Videotron Baru di Ngarsopuro Solo: Izin Belum Lengkap!

Kurniawan  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Videotron di Ngarsopuro Solo menayangkan iklan komersial, Selasa (27/10/2020). (Istimewa/Ginda Ferachtriawan)

Solopos.com, SOLO – Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mempertanyakan pengoperasian videotron di Ngarsopuro pada Selasa (27/10/2020) malam. Semalam, videotron berukuran 4x8 meter persegi tersebut menayangkan iklan komersial.

Dia menduga videotron baru tersebut belum mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF) dari Pemkot Solo. Pendapat itu disampaikan politikus PDIP tersebut saat berbincang dengan Solopos.com di Thamrin Coffee, Rabu (28/10/2020) siang.

Advertisement

“SLF saya yakin belum ada. Harusnya SLF belum ada karena ada ketidaksesuaian antara IMB dengan kondisi di lapangan,” ujar dia.

Meski demikian, Ginda mengakui kemungkinan operasional videtron di Ngarsopuro pada Selasa malam merupakan uji coba. Tetapi semestinya uji coba tidak dilakukan dengan menayangkan iklan komersial. Sebab penayangan iklan komersial merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Pemkot Solo.

Advertisement

Meski demikian, Ginda mengakui kemungkinan operasional videtron di Ngarsopuro pada Selasa malam merupakan uji coba. Tetapi semestinya uji coba tidak dilakukan dengan menayangkan iklan komersial. Sebab penayangan iklan komersial merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Pemkot Solo.

“Siapa yang mau menagih? Wong izinnya belum keluar ibaratnya,” urai dia.

Pembunuhan Sukoharjo: Kronologi Eko Bakar Jasad Yulia Sampai Minta Dijemput Karyawan

Advertisement

“Saya dapat informasi dari beberapa teman ihwal sudah ditayangkannya iklan komersial itu. Lalu saya cek langsung dan memang sudah ada iklan komersial,” kata dia.

Ginda pun sempat memotret penayangan iklan komersial di videotron Ngarsopuro sekitar pukul 22.00 WIB. Dia heran dengan penayangan iklan komersial mengingat masih ada izin yang belum lengkap.

“Yang jadi pertanyaan, seingat saya ada izin yang belum lengkap atau belum sesuai. Sampai hari ini belum dilengkapi atau dilakukan penyesuaian. Ketika itu terjadi, secara logika tidak mungkin videotron sudah bisa operasional,” tutur dia.

Advertisement

Niat Rampas Mobil, Pemuda Sumatra Pukul Kepala Sopir Taksi Online di Kadipiro Solo Pakai Batu Kali

Izin Belum Sesuai

Ditanya izin apa yang belum sesuai, menurut Ginda ada beberapa aspek. “Saya bisa pastikan ada beberapa item yang belum lengkap atau belum sesuai. Yang membuat tidak memungkinkan dikeluarkannya sertifkat layak fungsi,” ujar dia.

SLF dikeluarkan setelah dilakukan pengecekan kesesuaian bangunan dengan izin yang diberikan. Bila ada yang tak sesuai, harus dilakukan perbaikan atau penyesuaian terlebih dulu. Ginda meyakini videotron Ngarsopuro tak sesuai izin lokasinya.

Advertisement

“Yang terjadi ini sudah operasional dan saya yakin lokasi tidak di Jl. Diponegoro tapi di Jl. Slamet Riyadi. Seharusnya di Jl. Diponegoro, tertulis di IMB. Saya hanya menyampaikan, tolong ini saya yakin belum bisa beroperasi secara sah,” kata dia.

Selain tidak sesuai izin lokasi, Ginda menduga ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan IMB. “Saya selalu sampaikan, penataan dan pendapatan harus bersinerji. Bila perlu dibongkar ya bongkar saja, bila perlu diperbaiki ya perbaiki,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif