Soloraya
Minggu, 24 Oktober 2021 - 14:17 WIB

GIPI Karanganyar: Aturan Ganjil-Genap Harus Ada Kelonggaran!

Akhmad Ludiyanto  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD DKI F-PSI, Viani Limiardi Adu Mulut dengan Polisi Kena Ganjil Genap. (detik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR – Penerapan aturan ganjil-genap bagi kendaraan di Kabupaten Karanganyar, khususnya di jalur wisata masih menjadi wacana. Pelaku usaha berharap pemangku kebijakan melihat banyak segi sebagai pertimbangan sebelum aturan kebijakan itu ditetapkan.

Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Karanganyar, Parmin Sastro Wijono mengatakan jika aturan itu nantinya benar-benar diberlakukan, pihaknya akan mengikutinya. Namun sebelumnya pemangku kebijakan harus mempertimbangkan kelonggaran-kelonggaran.

Advertisement

Baca Juga: Pelaksanaan Ganjil Genap Tinggal Tunggu Lampu Hijau Bupati Karanganyar

“Prinsipnya kami ikut dengan aturan. Kalau mau diterapkan tentu kami akan menuruti. Tapi sebelumnya dipertimbangkan dulu kelonggaran-kelonggaran,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2021).

Advertisement

“Prinsipnya kami ikut dengan aturan. Kalau mau diterapkan tentu kami akan menuruti. Tapi sebelumnya dipertimbangkan dulu kelonggaran-kelonggaran,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2021).

Kelonggaran itu antara lain diberikan kepada masyarakat yang telah merencanakan kunjungan jauh-jauh hari dan telah memesan berbagai pelayanan/fasilitas di objek wisata. Misalnya memesan penginapan, lokasi atau kegiatan outbound, restoran/rumah makan untuk acara, dan sebagainya.

Menurutnya, akan tidak nyaman jika mereka harus menjadwalkan ulang rencana mereka hanya karena mereka menggunakan kendaraan ganjil pada hari bertanggal genap atau sebaliknya.

Advertisement

Kelonggaran juga harus diberikan kepada tamu undangan acara sosial, misalnya hajatan. Sementara itu, meskipun ada pelonggaran namun menurutnya tetap bisa dilakukan pengawasan kepada pengunjung.

“Pelonggaran bisa tetap diawasi juga. Untuk yang reservasi pelayanan/fasilitas bisa dicek tanda pemesanannya. Kalau yang hajatan, tamunya bisa dicek undangannya. Bisa,” ujarnya.

Lebih jauh, Parmin yang juga menjabat wakil ketua di Asosiasi Pengelola Ekowisata Lawu (Apewl) ini mempertanyakan tujuan pemberlakuan aturan ganjil genap, apakah untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 atau mengurangi kemacetan di objek wisata.

Advertisement

Baca Juga: Dikaji, Aturan Ganjil Genap Kendaraan di Jalur Wisata Karanganyar

“Kalau untuk penanggulangan corona, hingga saat ini belum ada laporan klaster Covid-19 di objek wisata. Kalau untuk mengurangi kemacetan, bisa diterapkan rekayasa lalu lintas,” imbuhnya,” ujarnya.

Di sisi lain ia menilai penumpukan kendaraan di Tawangmangu mau pun Ngargoyoso di hari Minggu dalam dua pekan terakhir dipengaruhi belum dibukanya objek wisata di daerah lain, misalnya di Yogyakarta dan Gunungkidul. Sehingga Karanganyar menjadi tujuan masyarakat untuk berwisata. Ketika objek wisata luar daerah itu sudah dibuka, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan.

Advertisement

Baca Juga: Mau ke Pantai di Bantul? Cek Dulu Jadwal Ganjil Genap di Objek Wisata

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam berbagai kesempatan berbincang dengan wartawan tidak sependapat dengan penerapan aturan ganjil-genap.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif