SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Pengamat Hukum UNS Solo, Prof Dr Jamal Wiwoho SH MH menyampaikan, penyebutan Bupati Rina Iriani SR dalam kasus oleh JPU saat sidang perdana digelar, menjadi pendukung untuk pengusutan tuntas kasus itu.

Jamal menganggap, sikap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Salman Maryadi untuk segera memeriksa Rina  dalam kasus dugaan Korupsi proyek GLA, sudah benar. Proses pengusutan terhadap kasus itu diyakini akan terus menggelinding.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Pernyataan itu membuka peluang untuk pengusutan tuntas, saya sependapat jika pemeriksaan itu tidak perlu menunggu persidangan Handoko Mulyono (terdakwa kasus GLA-red<I>) selesai,” katanya saat dihubungi Espos, Sabtu petang (31/7).

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya