SOLOPOS.COM - Polisi Berpakaian Preman menangkap pelaku pencurian sepeda motor. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Tiga pemuda ditangkap aparat Polres Sragen atas tuduhan lima kali mencuri sepeda motor di Sragen sepanjang 2022. Mereka ditangkap di Masjid An Nuur, tepatnya di Jl. Manggis, Dukuh Onggoprayan, Desa Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Kamis (22/12/29022) lalu.

Dua diantaranya adalah warga Kabupaten Karanganyar, yaitu Ibnu Yuliyanto, 18 dan Anton Prasetyo, 17. Satu lainnya adalah Adie Putra Pamungkas, 34, warga Kabupaten Sukoharjo. Aksi kali terakhir mereka adalah mencuri sepeda motor di areal persawahan Dukuh Temuireng, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen pada Selasa (20/12/2022) lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengatakan yang jadi korban dari aksi ketiga pelaku di Dukuh Temuireng adalah Suprapto. Sepeda motor berpelat AD 4901 UN yang ia tinggal mencari rumput di sawah digondol ketiga pelaku.

“Korban tiba-tiba melihat dua laki-laki muda dari kejauhan mendorong sepeda motor miliknya ke arah jalan raya menuju ke barat. Korban mengejar namun kehilangan jejak dan meminta pertolongan kepada dua warga untuk mengejar kedua orang pelaku. Karena jarak yang terlalu jauh, sehingga korban kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sambungmacan,” terang Widarto, pada Senin (2/1/2023).

Unit Resmob dan Reskrim Polsek Sambungmacan bersama Reskrim Polsek Ngrampal melakukan penyelidikan bersama-sama. Mereka berhasil menangkap dua pelaku pada Kamis sekitar pukul 08.30 WIB.

“Dari keterangan kedua pelaku tersebut, mereka membenarkan melakukan pencurian di Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan tersebut. Serta juga mengakui telah lima kali mencuri sepeda motor di Kabupaten Sragen,” tambah dia.

Mereka dua kali beraksi di areal persawahan Kecamatan Ngrampal, tepatnya di Desa Kebonromo pada Rabu (7/12/2022) lalu dengan hasil satu sepeda motor Yamaha Jupiter-Z berpelat nomor AD 2903 GE. Kemudian di Desa Bandung pada Selasa (14/12/2022) dengan hasil satu sepeda motor Honda Supra X  AD 6306 QN.

“Selanjutnya di wilayah Sragen Kota, di areal persawahan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen pada Rabu (30/2/2022) lalu dengan hasil pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra 125 AD 2450 BN dan pada Desember 2022, mereka mencuri satu sepeda motor Honda Grand, tidak diketahui pelat nomornya,” terang Widarto.

Selanjutnya di areal persawahan Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, pencurian yang dilakukan oleh pemuda tersebut, yaitu satu sepeda motor Honda Karisma berpelat nomor AD 5265 NY yang dilakukan pada Selasa (6/12/2022) lalu.

“Modus ketiga pemuda tersebut mengambil sepeda motor dengan cara didorong saat korban mencari rumput di sawah. Mereka melakukan tindak pidana sesuai Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya