SOLOPOS.COM - Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo berkumpul di halaman Gedung Menara Wijaya, Rabu (8/6/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo melayangkan somasi terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait pemasangan pipa limbah PT Rayon Utama Makmur atau RUM di Kecamatan Nguter.

Bupati diminta untuk membongkar pipa limbah PT RUM yang ada di dasar Kali Gupit Nguter lantaran belum mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) dan empat peraturan daerah (perda) di Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Belasan anggota GPL Sukoharjo didampingi LBH Semarang mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka ingin mengirim surat berisi somasi terhadap Bupati Sukoharjo.

Mereka ditemui langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo, Gunawan Wibisono. Anggota GPL Sukoharjo lantas diarahkan ke Bagian Umum Setda Sukoharjo untuk menerima tanda terima surat somasi.

“Surat somasi terhadap bupati merupakan tindak lanjut hasil dengar pendapat atau hearing di DPRD Sukoharjo pada pertengahan Mei. Kala itu, pihak BBWSBS menyatakan belum menerbitkan izin pemasangan pipa limbah air PT RUM. Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran aturan dari BBWSBS sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata anggota LBH Semarang, Nico Wauran, saat ditemui wartawan, Rabu.

Baca juga: KLHK Ambil 4 Sampel di Sungai Sekitar PT RUM Sukoharjo

Nico menyebut pemasangan pipa air limbah milik PT RUM dinilai melanggar empat perda di Sukoharjo. Keempat perda itu yakni Perda No 1/2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda No 0/2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, Perda No 9/2010 tentang Bangunan Gedung, dan Perda No 2/2012 tentang Garis Sepadan.

Keempat perda itu merupakan produk hukum yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha atau industri serta masyarakat. “Kami minta Bupati Sukoharjo memerintahkan Satpol PP Sukoharjo untuk membongkar jaringan pipa air limbah yang dipasang di sungai. Ini kewenangan Pemkab Sukoharjo karena produk hukumnya berupa perda,” ujar dia.

Merugikan Para Petani

Perwakilan GPL Sukoharjo, Tomo, mengatakan pipa limbah kerap bocor sehingga air limbah bercampur dengan air sungai yang mengalir ke Sungai Bengawan Solo. Selain diduga mencemari air, pemasangan jaringan pipa limbah di dasar sungai merugikan para petani. Tebing tanah sungai kerap longsor akibat posisi pipa limbah dipasang melintang.

Baca juga: Penanganan Pencemaran PT RUM Tak Tuntas, Warga Ngadu ke DPRD Sukoharjo

Sungai Bengawan Solo merupakan salah satu sumber air strategis yang melintasi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Banyak kehidupan yang bergantung pada Sungai Bengawan Solo sebagai sumber air masyarakat di kedua daerah tersebut. “Kami meminta ketegasan Bupati Sukoharjo untuk menajalankan perda dengan membongkar pipa limbah milk PT RUM,” papar dia.

Sementara itu, Kepala DLH Sukoharjo, Agus Suprapto, mengatakan pemasangan pipa limbah di sungai merupakan wewenang BBWSBS. Pemkab Sukoharjo tak berwenang memberikan sanksi lantaran wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun demikian, ia bakal berkoordinasi dengan BBWSBS untuk membahas persoalan pemasangan jaringan pipa limbah. “Silakan jika ingin mengadu maupun mengirim surat ihwal pencemaran air sungai. Kami bakal berkoordinasi dengan instansi terkait pemasangan pipa limbah,” kata dia.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Lingkungan PT RUM Sukoharjo, KLHK Periksa 8 Saksi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya