SOLOPOS.COM - Masyarakat tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo membuat surat laporan pengaduan terkait pemasangan pipa limbah di sungai ke Mapolres Sukoharjo, Senin (13/6/2022). (Istimewa-dok GPL)

Solopos.com, SUKOHARJO — Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo membuat surat laporan pengaduan ke Polres Sukoharjo. Mereka meminta polisi mengusut dugaan pelanggaran UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air yang diduga dilakukan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo, dengan memasang pipa limbah di dasar Kali Gupit.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (14/6/2022), anggota GPL Sukoharjo didampingi LBH Semarang mendatangi Polres Sukoharjo, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka diarahkan menuju sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sukoharjo. Anggota GPL Sukoharjo lantas membuat surat laporan pengaduan ihwal pemasangan pipa limbah di sungai yang diduga melanggar UU SDA.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Pemasangan pipa limbah diduga melanggar empat pasal dalam UU SDA. Yakni, pasal 68,69,70, dan 73. Kami meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan GPL Sukoharjo,” kata anggota LBH Semarang, Nico Wauran, Senin.

Nico menyebut pemasangan pipa limbah di Kali Gupit mengakibatkan kerusakan ekosistem sumber daya air. Menurut dia, pipa limbah kerap bocor dan patah sehingga air limbah bercampur dengan air sungai. Padahal, air Kali Gupit mengalir ke Sungai Bengawan Solo yang menjadi sumber air strategis di Jawa.

Selain itu, lanjut dia, pemasangan pipa limbah di sungai belum mendapat izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Baca juga: GPL Somasi Bupati Sukoharjo Soal Pipa Limbah PT RUM di Nguter

“Dalam hearing di DPRD Sukoharjo, pihak BBWSBS belum menerbitkan rekomendasi teknis pemasangan pipa limbah di Kali Gupit. Artinya, pemasangan pipa limbah di sungai tidak berizin dan diduga melanggar UU SDA,” ujar dia.

Somasi terhadap Bupati

Anggota GPL Sukoharjo, Tomo, mengatakan sebelumnya warga juga telah melakukan laporan pengaduan terkait dugaan perkara pencemaran lingkungan ke Polres Sukoharjo pada 2017. Kini, warga kembali melakukan hal serupa terkait pemasangan pipa limbah yang diduga melanggar UUSDA.

Diberitakan, anggota GPL Sukoharjo melayangkan somasi terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait pemasangan pipa limbah di sungai. Bupati diminta untuk membongkar pipa limbah PT RUM di dasar Kali Gupit lantaran melanggar empat peraturan daerah (perda) di Sukoharjo.

Baca juga: Penanganan Pencemaran PT RUM Tak Tuntas, Warga Ngadu ke DPRD Sukoharjo

Belasan anggota GPL Sukoharjo didampingi LBH Semarang mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, untuk mengirim surat berisi somasi terhadap Bupati Sukoharjo.

Mereka ditemui langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo, Gunawan Wibisono. Menurut Agus Suprapto, mengatakan pemasangan pipa limbah di sungai merupakan wewenang BBWSBS. Pemkab Sukoharjo tak berwenang memberikan sanksi lantaran wewenang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun demikian, ia bakal berkoordinasi dengan BBWSBS untuk membahas persoalan pemasangan jaringan pipa limbah. “Silakan jika ingin mengadu maupun mengirim surat ihwal pencemaran air sungai. Kami bakal berkoordinasi dengan instansi terkait pemasangan pipa limbah,” kata dia.

Baca juga: KLHK Ambil 4 Sampel di Sungai Sekitar PT RUM Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya