SOLOPOS.COM - laman resmi PPDB Solo 2024 jenjang TK, SD, dan SMP Negeri tahun 2024. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO– Tidak ada toleransi gratifikasi maupun pungutan liar pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Solo. Inspektorat Kota Solo memberikan pengawasan sebelum sampai sesudah PPDB.

Inspektur Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa telah memberikan arahan untuk tidak memberikan toleransi pada pelanggaran PPDB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut dia, Inspektorat Kota Solo berperan untuk memastikan PPDB berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Inspektorat Kota Solo mengawasi pelaksanaan PPDB TK, SD, dan SMP. Sedangkan SMA/SMK kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Gratifikasi jadi perhatian kami, ada beberapa ruang menjadi perhatian, kami akan melakukan sampling atau sidak ke beberapa sekolah,” jelas dia kepada Solopos.com melalui telepon, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, Inspektorat Kota Solo akan mengecek apakah ada pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai regulasi dan transparansi sekolah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Terkait sistem zonasi jadi pertimbangan, mitigasi ketika terjadi pengaduan bagaimana respons sekolah. Apakah ada pemungutan biaya di luar yang ditentukan, misalkan untuk seragam atau iuran yang lain,” ungkap dia.

Arif mengatakan laporan PPDB di Kota Solo maupun daerah sekitar pada tahun lalu berupa pungutan di luar ketentuan. Inspektorat Kota Solo juga akan mengawasi sekolah yang menerima murid baru setelah PPDB atau jalur pindah sekolah.

Arif mengimbau masyarakat maupun penyelenggara PPDB untuk tidak menerima gratifikasi maupun memberikan gratifikasi. Inspektorat Kota Solo akan melakukan investigasi lalu memberikan rekomendasi kepada Gibran untuk memberikan sanksi bagi penerima maupun pemberi gratifikasi.

“Apabila tidak puas dengan proses PPDB bisa membuat aduan melalui lapor Mas Wali, Unit Layanan Aduan Surakarta, atau ke Inspektorat langsung,” ungkap dia.

Adapun pendaftaran calon peserta didik sekolah negeri dan sekolah menengah pertama negeri di Kota Solo mulai Senin (10/6/2024). Dinas Pendidikan Kota Solo mengantisipasi membludaknya calon peserta didik dari luar kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya