SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Pabrik perhiasan asal negeri ginseng Korea segera berdiri di Dukuh Menggungan, Desa Telukan, Kecamatan Grogol. Pemerintah Desa Telukan juga sudah membuat memorandum of understanding (MoU) terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Djoko Poernomo, mengatakan izin pabrik perhiasan PT Gemopia itu sudah diurus sejak beberapa waktu lalu. Pekan depan diperkirakan izin mendirikan bangunan (IMB) akan segera keluar. Saat ini pemilik usaha masih mengurus berkas perubahan tanah yang harus dilengkapi. Pendirian pabrik itu juga sudah mendapatkan izin dari Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kalau berdasarkan izinnya digunakan untuk perusahaan emas dan perak. Sekarang ini sepertinya sedang dimulai pengurukan tanah,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (12/6/2013).

Djoko menambahkan pabrik perhiasan ini berdiri di tanah seluas 14.000 meter persegi. Sementara luas bangunan yang diizinkan sesuai IMB seluas 9.500 meter persegi. Pabrik tersebut diperkirakan menyerap sekitar 2.000 karyawan.

Sementara itu, Kadus Menggungan, Mulato Setiadi, mengatakan Kepala Desa Telukan sudah menandatangani MoU dengan pihak perusahaan. MoU itu di antaranya berisi tentang perjanjian penyerapan karyawan dari wilayah sekitar. Saat ini, seleksi penerimaan pegawai juga sudah dilaksanakan. Beberapa persyaratan calon karyawan itu di antaranya adalah lulusan minimal SMA atau SMK. Pihak desa menyosialisasikan informasi lowongan itu melalui pihak RT. Beberapa tenaga kerja yang sudah mendaftar ditolak karena tidak sesuai dengan klasifikasi yang diminta perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya