Soloraya
Rabu, 14 April 2021 - 13:11 WIB

Gugat SK Pengangkatan di PTUN, Sekdes Jambanan Sragen Dapat Dukungan

Puluhan perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam organisasi Praja Sragen mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang. Mereka memberikan dukungan moral kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Sidoharjo, Sragen, Dasino.

Tri Rahayu     Bambang Aris Sasangka   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Para anggota Praja berfoto di depan Kantor Dinas Bupati Sragen sepulang dari PTUN Semarang, Selasa (13/4/2021). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Upaya hukum Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Sidoharjo, Sragen, Dasino, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait batas usia pensiun dirinya mendapat dukungan. Puluhan perangkat desa (perdes) anggota organisasi Praja Sragen mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang. Mereka memberikan dukungan moral kepada  Dasino. Dasino menggugat Kepala Desa Jambanan Sugino Welly yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekdes dengan masa kerja sampai batas usia 60 tahun.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif