SOLOPOS.COM - Almas Tsaqibbirru bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan alumnus Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/2024).

Dalam persidangan, hakim mediator meminta para pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang mediasi pada 12 Februari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sidang perdana gugatan Almas terhadap Gibran dengan agenda mediasi digelar di PN Solo. Sidang mediasi dipimpin oleh hakim mediator, Bambang Aryanto dan dihadiri masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, yakni Georgius Limar Siahaan. Sedangkan, kuasa hukum tergugat, yakni Richard Purnomo.

“Kami menyarankan agar para pihak prinsipal dihadirkan dalam sidang mediasi lanjutan. Rencananya sidang lanjutan digelar pada 12 Februari,” kata dia, Rabu (7/2/2024).

Apabila penggugat dan tergugat kembali tak menghadiri sidang maka harus ada surat kuasa khusus. Proses mediasi dilakukan selama 30 hari untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut.

Apabila proses mediasi buntu, maka penyelesaian kasus itu dikembalikan ke majelis hakim. “Dari penggugat, kami mohon untuk membuat konsep perdamaian. Kemudian bagaimana respons dari tergugat terhadap konsep perdamaian ini. Proses mediasi bergulir selama 30 hari,” ujar dia.

Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan hakim mediator menjelaskan prosedur sidang mediasi yang semestinya dihadiri para pihak prinsipal, baik penggugat maupun tergugat.

Dia bakal berkomunikasi dengan kliennya agar bisa menghadiri sidang lanjutan pada pekan depan. “Hakim mediator minta agar [penggugat dan tergugat] bisa hadir. Kami usahakan dahulu,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo, mengatakan kedua pihak bersepakat untuk melakukan mediasi lanjutan pada pekan depan.

Menurut Richard, dirinya juga akan berkomunikasi dengan kliennya seusai sidang perdana mediasi tersebut. “Sidang mediasi lanjutan digelar Senin (12/2/2024). Masih ada waktu beberapa hari sampai awal pekan depan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya