Soloraya
Senin, 15 Agustus 2011 - 23:59 WIB

Gugatan Direktur PDAM berakhir damai

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Berkumpul (SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Berkumpul (SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Wonogiri (Solopos.com)–Seperti sudah diduga banyak kalangan, gugatan perdata Direktur PDAM Giri Tirta Sari, Wonogiri, Sumadi terhadap dua anggota Dewan Pengawasnya, Sumarjo dan Sardi DP berlangsung damai.

Advertisement

Kesepakatan berdamai terjadi dalam sidang mediasi yang dipimpin hakim mediasi R Agung Aribowo di ruang sidang PN Wonogiri, Senin (15/8/2011).

Berdasar pemantauan Espos, sidang mediasi berlangsung tertutup. Informasi yang diperoleh Espos, di ruang mediasi hadir penggugat prinsipil, Sumadi didampingi tiga kuasa hukumnya, dua anggota Dewan Pengawas, tergugat I, Sumarjo dan tergugat II Sardi DP. Tiga kuasa hukum Sumadi adalah Feryan Harto Nugroho, Bayang Ari Wijaya dan Safiuddin.

Sidang mediasi berlangsung sekitar tiga jam dan sempat rehat selama satu jam. Saat waktu diskors, Espos yang masuk ke ruang mediasi bersama Feryan, salah satu kuasa hukum Sumadi, melihat suasana ceria menghiasi wajah penggugat dan tergugat.

Advertisement

Tiga pihak yang bertikai-Sumadi, Sumarjo dan Sardi-mengembangkan senyum kepada setiap orang yang masuk ruang.

Saat diminta foto bersama mereka tidak mengelak. Feryan mengatakan mediasi berakhir perdamaian. “Sudah dicapai kata sepakat untuk berdamai. Konsep dan akta perdamaian sedang dibuat untuk diteken kedua pihak (penggugat dan tergugat),” ujarnya.

Kuasa hukum asal Jogjakarta menerangkan, dalam persidangan mediasi terungkap di antara Direktur PDAM dan pengawas terjadi misscommunication. “Akhirnya disepakati anggota dewan pengawas mendukung pengusulan calon tunggal Direktur PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri. Sempat terjadi kesalahpahaman.”

Advertisement

Feryan menjelaskan, penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Wonogiri. Sementara itu, Sumarjo dan Sardi mengatakan kewenangan dewan pengawas hanya mengusulkan bukan menetapkan direktur. “Penetapan kewenangan Bupati.”

(tus)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif