SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)--Kalangan anggota DPRD menilai gugatan yang dilayangkan pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri, Sumadi, bisa menghambat proses seleksi calon direktur (Caldir) baru. Terkait itu, mereka berharap gugatan itu diselesaikan secepatnya melalui proses mediasi.

Ketua Komisi B DPRD, Sugiarto, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Jumat (5/8/2011) mengatakan memang merupakan hak setiap orang, termasuk Sumadi untuk mengajukan gugatan hukum kepada pihak yang dianggap telah merugikannya. Namun, mengingat saat ini Pemkab juga dikejar waktu untuk segera merekrut calon direktur baru, Sugiarto berharap gugatan itu mestinya tidak sampai menggangu proses rekrutmen.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saya berharap gugatan hukum ini selesai dengan proses mediasi. Jangan sampai berlarut-larut karena bisa berpengaruh pada proses rekrutmen calon direktur baru. Jadi marilah kepada pihak-pihak yang terlibat agar melakukan proses mediasi, sekaligus saling introspeksi dan memperbaiki diri,” kata Sugiarto.

Lebih jauh mengenai proses rekrutmen direktur baru, ketua komisi yang salah satunya membidangi PDAM itu berharap keseluruhan proses berjalan proporsional dan sesuai aturan. Dia menegaskan harapannya agar proses itu berjalan secepat mungkin karena ini berkaitan dengan hajat hidup banyak.

“Jangan sampai karena hal ini kepentingan masyarakat dikorbankan. Mereka juga memiliki hak untuk mendapat layanan terbaik dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih, apalagi di daerah seperti Wonogiri yang di beberapa wilayah rawan kekeringan,” tandas Sugiarto.

Hampir senada disampaikan Wakil Ketua Komisi B, Marhendi Indriatmoko. Dihubungi terpisah, kemarin, Marhendi mengatakan semua pihak mestinya menghormati proses yang tengah berjalan. Karena itu, dia juga berharap gugatan bisa selesai dengan mediasi.

“Kalau berjalan sesuai proses hukum, bisa memakan waktu lama dan akan berpengaruh pada proses rekrutmen calon direktur baru. Saya harap masalah ini bisa selesai di jalur mediasi sehingga tidak mempengaruhi proses rekrutmen nantinya, dan saya juga mengimbau panitia seleksi agar menjalankan proses secara normatif,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, mantan yang juga Pjs Dirut PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri, Sumadi melayangkan gugatan terhadap Dewan Pengawas PDAM ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Tak tanggung-tanggung, empat pengacara dari Yogyakarta disewanya untuk mewakilinya dalam gugatan itu.

Dalam gugatannya, Sumadi menyoal Dewan Pengawas yang tidak mengindahkan Permendagri No 7/2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan diindikasikan berupaya mengganjal Sumadi dalam proses rekrutmen calon Dirut PDAM. Nilai gugatan yang diajukan Sumadi mencapai Rp 5,5 miliar.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya