SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari 21 Desember 2016. (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Gugatan Pemkot Solo sebagai bentuk perlawanan dalam sengketa tanah Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat kembali ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.

Penolakan tersebut melalui putusan Nomor: 468/Pdt/2021/Pdt.SMG tertanggal 8 Desember 2021. Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman, Senin (13/12/2021), gugatan itu diajukan F.X. Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor: 247/Pdt.G/2021/PB.Skt. Gugatan disebut sebagai perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan PN Solo pada 15 November 2018 No. 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah Sriwedari seluas 10 hektare.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Pakar Hukum UNS Solo Usulkan 2 Solusi Selesaikan Sengketa Sriwedari

Perlawanan dilakukan saat itu salah satunya karena Pemkot Solo masih memegang empat sertifikat yang sah, yaitu SHP nomor 26, SHP nomor 46, SHP nomor 40, dan SHP nomor 41. Di sertifikat-sertifikat tersebuf pemilik lahan itu yakni Pemkot Solo. Hingga saat ini sertifikat-sertifikat masih milik Pemkot Solo, belum dicabut oleh BPN.

Perlawanan dilakukan Pemkot Solo juga karena putusan yang dieksekusi melebihi gugatan ahli waris, yaitu tanah ahli waris 3,4 hektare. Sedangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim hingga 10 hektare atau ultra petita. Saat ini tanah itu telah menjadi milik publik.

Anwar Rachman mengaku telah menerima surat tembusan dari PT Semarang Nomor W.12.U/4026/HK.02/12/2021 tertanggal 8 Desember 2021. Surat itu menyatakan permohonan banding Pemkot Solo telah diputus kalah. Menurut dia putusan itu menjadi kekalahan yang ke 16 bagi Pemkot Solo.

Baca Juga: Sengketa Sriwedari Hingga Konflik Keraton Solo, Ini 7 PR Besar Gibran-Teguh Seusai Dilantik

Skor total menurut dia 16:0, alias Pemkot Solo tak pernah menang sama sekali melawan ahli waris. Menurut Anwar gugatan yang dilakukan Pemkot Solo tak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.

Sebab putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Artinya, semua upaya hukum telah tertutup atau habis,  lagi pula objek yang sita tersebut telah sesuai dengan amar putusan pengadilan, bukan sita jaminan yang objeknya masih samar atau belum jelas.

Ihwal yang dilakukan Rudy menurut Anwar semuanya telah diuji baik formil maupun materiil, di persidangan dalam perkara PK No 29-PK/TUN/2007 dan PK No 478-PK/PDT/2015. Termasuk perihal batas, luas tanah dan letak tanah telah diperiksa oleh Majelis Hakim PTUN tanggal 29 April 2003, dan dibenarkan Kantor Pertanahan serta Pemkot Solo.

Baca Juga: Pemkot Punya Bukti Baru Sengketa Sriwedari, DPRD: Langsung Gerak!

Dengan begitu, perdebatan terkait sengketa Tanah Sriwedari, menurut dia, seharusnya bisa diakhiri. Mau tidak mau, lanjut dia, semua pihak harus patuh dan tunduk kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya