SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SURAT PPK-Salah seorang pengacara pensiunan PNS Wonogiri, Zainal Mustofa (kiri) menunjukkan surat penghargaan prestasi kerja (PPK) pensiunan PNS Wonogiri seusai pembacaan pembacaan vonis gugatan perdata mereka di ruang sidang Kantor PN Wonogiri, Kamis (8/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Wonogiri (Solopos.com)–Majelis hakim PN Wonogiri menolak gugatan pensiunan PNS Pemkab Wonogiri. Gugatan itu dinilai rancu dan tidak sempurna sehingga tidak diterima.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepastian itu terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan keputusan kasus pengajuan penghargaan prestasi yang digelar di ruang sidang Kantor PN Wonogiri, Kamis (8/9/2011).

Majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Akibatnya puluhan pensiunan yang memadati kursi di ruang sidang mengaku kecewa.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Erly Soelistyarini didampingi hakim anggota R Agung Aribowo dan Nataria Christina.

Tiga kuasa hukum Bupati, seperti Subagyo, Wiyanto dan Imam Ilham hadir pada persidangan tersebut sedangkan kuasa hukum penggugat, Zainal Mustofa dan Bambang Tri Haryanto hadir dengan puluhan pensiunan.

“Dalih gugatan penggugat tidak sempurna mengakibatkan substansi gugatan rancu sehingga gugatan tidak diterima,” ujar Erly.

Ketidaksempurnaan gugatan di antaranya dari 255 penggugat, 51 pensiunan dinilai tidak layak mengajukan gugatan perdata.

Ke-51 pensiunan itu dalam persidangan tidak mampu menunjukkan bukti surat permohonan pengajuan penghargaan prestasi kerja (PPK), seperti 201 pensiunan yang lain.

Ditambahkan oleh R Agung Aribowo, dalam persidangan terungkap ke-51 pensiunan belum mengajukan permohonan ke Bupati.

“Subjek hukum dengan penggugat tidak pas sehingga gugatan tidak diterima.”

Atas putusan itu, kuasa hukum penggugat menyatakan pikir-pikir. “Kami menerima keputusan hakim namun jika penggugat menyatakan banding kami akan mengikuti,” ujar Subagyo, kuasa hukum tergugat.
Atas putusan itu, beberapa pensiunan yang ditemui Espos mengaku kecewa. Menurut Rajio, pensiunan PNS asal Giritontro, Wonogiri, seorang pensiunan PNS akan menerima surat dari BKD jika telah mengajukan surat permohonan pencairan PPK.

“Kelengkapan PPK terdiri atas, surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi SK pensiun, DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan-red) PNS dan leger gaji terakhir.”

Diberitakan sebelumnya, ratusan pensiunan Pemkab Wonogiri menggugat Bupati terkait tidak diberikannya hak-hak mereka sesuai Perda No 6/2005. Tercatat sebanyak 255 PNS berasal dari berbagai kecamatan di Wonogiri menguasakan kepada pengacara yang beralamat di Banjarsari, Solo)

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya