SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen,Susetio Cahyadi

Kapolres Sragen,Susetio Cahyadi

SRAGEN--Sidang lanjutan gugatan praperadilan Kapolres Sragen atas penangkapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (9/1/2012), akhirnya gugur. Keputusan hakim tunggal Sutrisno SH yang mengugurkan gugatan pemohon didasarkan atas perkara pokok sudah dilimpahkan ke PN
Sragen dan mulai memasuki sidang perdana.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sidang yang digelar di PN Sragen dihadiri perwakilan dari pihak pemohon, yakni M Badrus Zaman dan kawan-kawan (dkk) dan dari perwakilan Kapolres Sragen diwakili kuasa hukumnya dari Polda Jateng, yakni Hartono SH dan kawan-kawan (dkk). Sejumlah aparat Polres Sragen juga ikut menyaksikan proses persidangan tersebut. Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak, baik pemohon atau termohon diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan bukti-bukti materiil di hadapan majelis.

Hasil pembuktian sidang gugatan itu diteliti hakim tunggal dengan meminta waktu tertentu. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari yang sama majelis hakim langsung mengambil keputusan untuk menguhurkan gugatan dengan alasan berkas perkara pokok sudah masuk PN dan mulai disidangkan Senin.

Kuasa hukum pemohon, M Badrus Zaman, saat dihubungi Solopos.com, Senin sore, mengakui permohonan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Sragen gugur. Semula, Badrus mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk pemeriksaan saksi-saksi setelah agenda pembuktian materiil usai. Namun, pengajuan saksi itu, kata dia, tidak dikabulkan majelis hakim.

“Belum sempat ada pemeriksaan saksi, majelis hakim sudah memutuskan bahwa gugatan ini gugur. Sebenarnya masih ada langkah lanjutan. Tapi lebih baik kami fokus pada perkara pokok klien saya yang mulai disidangkan di PN Sragen. Ya, boleh dipihak keputusan ini sepihak, karena sudah disiasati penyidik,” tuturnya.

(JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya