SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Gugatan praperadilan terkait penanganan kasus bantuan operasional sekolah atau BOS 2019 yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo tak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (23/2/2022).

Tergugat dalam praperadilan itu adalah Kajari Klaten dan Kajati Jateng. Terkait itu LP3HI bakal menyiapkan materi gugatan praperadilan lagi dengan tergugat sama.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, gugatan praperadilan LP3HI terkait penanganan BOS 2019 dinyatakan tak dapat diterima oleh majelis hakim tunggal, Arief Kadarmo. Selama persidangan berlangsung, LP3HI selaku penggugat diwakili kuasa hukum, Utomo Kurniawan dan Georgius Limart Siahaan.

Baca Juga: Kejari & Kejati Mangkir, Sidang Praperadilan BOS 2019 Klaten Ditunda

Sedangkan tergugat I dan II diwakili Ginanjar Damar Pamenang, Himawan Setianto, Muhammad Masykuri, Cecep Mulyana, Anik Dwi Hastuti. Dalam materi gugatannya, LP3HI Solo menilai penanganan kasus dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2019 oleh Kejari Klaten dinilai mangkrak alias jalan di tempat.

Tahap pengumpulan dan bahan keterangan terkait kasus intervensi penggunaan dana BOS dianggap sudah rampung. Sekitar 700 kepala sekolah di Kabupaten Bersinar telah dimintai keterangan secara maraton pada September 2020. Namun, Kejari Klaten tak segera melanjutkan tahapan penyidikan guna menetapkan tersangka.

Buku Matur Jujur

Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019 di Klaten bermula saat pencanganan program buku Matur Jujur untuk siswa SD dan SMP, Mei 2019. Seharusnya, buku Matur Jujur diserahkan ke para pelajar secara gratis.

Baca Juga: Dana BOS 2019 Klaten untuk Buku Matur Jujur Sebenarnya Bagus, tapi…

Belakangan diketahui, orang tua siswa harus membayar buku Matur Jujur tersebut senilai Rp11.000 (Rp6.000 dari orang tua dan Rp5.000 diambilkan dari BOS).

“Majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya kepada pemohon,” kata Utomo Kurniawan, selaku kuasa hukum penggugat, saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Kasus BOS 2019 Dinilai Mangkrak, Kejari Klaten & Kejati Jateng Digugat

Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi, mengatakan tak diterimanya praperadilan oleh majelis hakim karena terkait masa jabatannya yang telah habis saat pengajuan gugatan.

“Gugatan praperadilan tidak diterima dengan alasan masalah administrasi jabatan saya di LP3HI. Ini lagi proses melengkapi dan satu pekan lagi selesai. Kami akan meajukan praperadilan lagi dengan tergugat yang sama. Materinya, tunggu saja nanti,” kata Arif Sahudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya