SOLOPOS.COM - untung

MATERI GUGATAN -- Penasehat hukum mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Lukman Hakim SH (kiri) dan Bastianus Heriyono SH menyampaikan materi gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (3/11/2011).(JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com) – Pengadilan Negeri (PN) Sragen menggelar sidang praperadilan mantan
Bupati Sragen, Untung Wiyono melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (3/11/2011). Pada sidang perdana tersebut, dua orang penasehat hukum Untung Wiyono menyampaikan materi gugatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Agus Komaruddin SH.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Materi gugatan disampaikan advokat dari Dani Sriyanto and Partner, Lukman Hakim SH didampingi Bastianus Heriyono SH. Mereka meminta majelis hakim mengeluarkan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang lantaran penahasan terhadap mantan orang nomor satu di Sragen itu tidak sah.

Penasehat hukum pemohon, Lukman Hakim, saat dijumpai wartawan seusai sidang, menerangkan pihaknya pernah mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya di PN Semarang dan dikabulkan dengan putusan PN Semarang No 03/Pra.Pid/2011/PN.Smg. Dalam amar putusan tersebut, kata dia, Kejaksaan Tinggi (Kejakti) segera mengeluarkan kliennya dari LP
Kedungpane karena penahanan Untung Wiyono terbukti tidak sah.

“Putusan PN Semarang itu belum pernah dilaksanakan, justru Kejakti melimpahkan berkas penuntutan ke PN Semarang disertai dengan penahanan kembali terhadap Pak Untung pada Senin (17/10/2011). Saat itu klien saya sedang sakit, sehingga tidak memungkinkan menandatangani berita acara pelimpahan berkas penuntutan dan berita acara penahanan kedua. Langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam hal ini Kejari Sragen dinilai ada indikasi melecehkan putusan PN Semarang karena putusan itu belum dilaksanakan malah melakukan penahanan tahap kedua,” ujar Lukman.

Selain itu, urai Lukman, Kejari juga terkesan mencederai hak-hak asasi kliennya. Atas dasar itu, Lukman dkk menggunggat Kejari ke PN Sragen dengan Surat Gugatan No 01/Pra.Pid/2011/PN.Srg. Dalam materi gugatan itu, tegas dia, pihaknya menuntut supaya kliennya dikeluarkan dari LP karena penahanan kedua juga tidak sah. Lukman sempat menceritakan
kondisi Untung Wiyono yang sudah membaik dan kembali ke LP.

Hakim tunggal Agus Komarudin SH sempat memberikan waktu kepada dua orang jaksa yang ditujuk Kejari untuk memberikan tanggapan atas gugatan pemohon. Lantaran dari pihak Kejari meminta waktu untuk berfikir, maka hakim memutuskan sidang ditunda sampai Jumat (4/11/2011).

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk menghadapi gugatan Untung Wiyono. Ketiga jaksa itu terdiri atas Sujiyarto SH, Ratna dan Bagus. Dia mengaku memiliki berita acara lengkap atas materi yang digugat penasehat hukum.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya