Soloraya
Rabu, 13 Juli 2011 - 17:24 WIB

Gugatan soal pengadaan mobil dinas Muspida Wonogiri dicabut

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com) – Gugatan perdata soal pengadaan mobil dinas (Mobdin) untuk Muspida Wonogiri yang dilayangkan Ketua LSM Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB), Suryatno S Wibowo akhirnya dicabut. Salah satu alasan pencabutan adalah penggugat sibuk sehingga dikhawatirkan tidak bisa menghadiri persidangan.

Saat dihubungi Espos, Rabu (13/7/2011), Suryatno menjelaskan, pihaknya tidak ingin dipermalukan di depan persidangan. “Setelah kami membaca ketentuan, pinjam pakai Mobdin untuk instansi vertikal diperbolehkan. Pinjam pakai diatur pada Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Jadi pinjam pakai diperbolehkan selagi ada berita acara pinjam pakai,” ujarnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, meski mendapat tentangan dari kalangan masyarakat, Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto tetap menyerahkan mobil dinas operasional yang baru dibeli dengan uang APBD senilai Rp 1,03 miliar kepada empat pimpinan Muspida. Alasannya, hal itu sudah menjadi ketetapan dalam APBD yang disetujui bersama eksekutif dan legislatif.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM PPBB, Suryatno mendaftarkan gugatannya ke PN Wonogiri. Warga Batuwarno itu menggugat 50 anggota DPRD Wonogiri karena menggolkan anggaran pembelian Mobdin itu. Persidangan gugatan itu ditangani hakim Erly Soelistyarini. Seperti sidang-sidang perdata sebelumnya, hakim menyarankan mediasi. Anggota DPRD dikuasakan kepada Sekwan Haryono. “Kami menerima pencabutan itu karena tidak bersyarat,” ujar Haryono.
Sementara itu, panitera perdata Sutarjo mewakili Ketua PN Wonogiri, Andi Riza Jaya menyatakan, pencabutan gugatan dilakukan pada persidangan 6 Juli lalu. Penetapan dilakukan pada 8 Juli.

Salah satu poin dalam perkara gugatan yang sempat didaftarkan menyebut bahwa penganggaran Mobdin yang rencana diberikan kepada Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim, dan Ketua PN Wonogiri dengan status pinjam pakai itu tidak ada dasar hukumnya. Pengadaan fasilitas kendaraan dinas untuk instansi vertikal bukanlah hal yang wajib dan mestinya tidak dianggarkan mendahului kebutuhan-kebutuhan lainnya yang lebih mendesak.

Advertisement

tus

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif