Solopos.com, KLATEN—Pengadilan Negeri (PN) Klaten menyiapkan empat majelis hakim untuk menyidangkan kasus gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten.
Total, terdapat 30 warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang mengajukan gugatan ke PN Klaten. Puluhan orang tersebut didominasi dari Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, dan beberapa warga asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
Dalam menyidangkan gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja, majelis hakim PN Klaten memedomani peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Tidak Semua Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogja Merasa Gembira
Baca Juga: Tidak Semua Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogja Merasa Gembira
“Kami punya waktu maksimal 30 hari [guna merampungkan persidangan]. Kami akan menggelar sidang dua kali dalam satu pekan,” kata pelaksana Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, Selasa (23/11/2021).
Gugatan warga terdampak tol Solo-Jogja dilakukan karena uang ganti rugi (UGR) yang diberikan tim pembebasan lahan dinilai di bawah harga pasaran. Samsudin, 53, warga Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten, merupakan salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja.
Baca Juga: OKB karena Tol Solo-Jogja Diminta Tak Konsumtif agar Tidak “Jamila”
PN Klaten menggelar 22 persidangan gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja dalam sehari, Senin (22/11/2021). Bertindak selaku tergugat dalam perkara sengketa tanah itu, yakni BPN Klaten dan Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan.
Luas tanah di Klaten terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan.
Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol yaitu Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.
Baca Juga: Jadi Orang Kaya Baru karena Tol Solo-Jogja, 29 KPM PKH di Klaten Mundur
“Uang ganti rugi (UGR) yang sudah dibayarkan ke warga terdampak jalan tol Solo-Jogja senilai Rp950 miliar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono.