Soloraya
Selasa, 23 November 2021 - 19:47 WIB

Gugatan Tol Solo-Jogja, PN Klaten Gelar 2 Kali Sidang dalam Sepekan

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Majelis hakim memimpin sidang gugatan yang dilayangkan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di PN Klaten, Senin (22/11/2021). Meski setuju dengan proyek jalan tol Solo-Jogja, para penggugat belum menyetujui uang ganti rugi (UGR) yang disodorkan tim appraisal. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Pengadilan Negeri (PN) Klaten menyiapkan empat majelis hakim untuk menyidangkan kasus gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten.

Total, terdapat 30 warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang mengajukan gugatan ke PN Klaten. Puluhan orang tersebut didominasi dari Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, dan beberapa warga asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.

Advertisement

Dalam menyidangkan gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja, majelis hakim PN Klaten memedomani peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Tidak Semua Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogja Merasa Gembira

Advertisement

Baca Juga: Tidak Semua Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogja Merasa Gembira

“Kami punya waktu maksimal 30 hari [guna merampungkan persidangan]. Kami akan menggelar sidang dua kali dalam satu pekan,” kata pelaksana Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, Selasa (23/11/2021).

Gugatan warga terdampak tol Solo-Jogja dilakukan karena uang ganti rugi (UGR) yang diberikan tim pembebasan lahan dinilai di bawah harga pasaran. Samsudin, 53, warga Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten, merupakan salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja.

Advertisement

Baca Juga: OKB karena Tol Solo-Jogja Diminta Tak Konsumtif agar Tidak “Jamila”

PN Klaten menggelar 22 persidangan gugatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja dalam sehari, Senin (22/11/2021). Bertindak selaku tergugat dalam perkara sengketa tanah itu, yakni BPN Klaten dan Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan.

Luas tanah di Klaten terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan.

Advertisement

Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol yaitu Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.

Baca Juga: Jadi Orang Kaya Baru karena Tol Solo-Jogja, 29 KPM PKH di Klaten Mundur

“Uang ganti rugi (UGR) yang sudah dibayarkan ke warga terdampak jalan tol Solo-Jogja senilai Rp950 miliar,” kata  Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif