Soloraya
Minggu, 29 September 2019 - 21:35 WIB

Gugatan Warga Ditolak MA, Pemkab Sukoharjo Tancap Gas Garap Jalan Sugihan-Paluhombo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan jalan tol. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SUKOHARJO — Proyek peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo, Sukoharjo, dipastikan berlanjut. Gugatan warga terdampak terkait ganti rugi lahan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Proyek ini gagal dikerjakan tahun lalu lantaran belum kelarnya proses hukum terkait ganti rugi lahan terdampak.

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sukoharjo Budi Susetyo mengatakan salinan putusan MA telah diterima Pemkab belum lama ini.

“Sudah ada putusan kasasi atas gugatan warga dan MA menolak gugatan dari penggugat yang merupakan warga Paluhombo, Bendosari. Dengan demikian, pembangunan di sana nantinya diserahkan ke instansi terkait,” ujar Budi kepada wartawan akhir pekan lalu.

Ihwal pembayaran ganti rugi kepada warga, Budi mengatakan uang segera diberikan jika warga sudah menerima salinan putusan dan menerima putusan tersebut.

Advertisement

Jika warga masih menolak, akan ada sistem konsinyasi yakni uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri (PN). Menurutnya, putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga tidak memungkinkan upaya hukum lain.

Selanjutnya tinggal instansi terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk akan menindaklanjutinya.

Kepala Dinas PUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, menjelaskan pembebasan lahan untuk jalan Sugihan-Paluhombo telah dilaksanakan sejak 2018. Pemkab membebaskan 431 bidang tanah guna meningkatkan kapasitas jalan sepanjang 5,2 kilometer dan lebar 16 meter tersebut.

Advertisement

Sebagian besar lahan yang dibutuhkan telah dibebaskan. Namun ada pemilik lahan yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Pemilik lahan ini tidak sepakat dengan nilai ganti rugi tanah dari Pemkab.

Padahal penghitungan nilai tanah telah disesuaikan dengan aturan dan dihitung tim appraisal. “Yang setuju telah dibayar dan yang tidak setuju mengajukan gugatan dan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Pemkab telah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2019 senilai Rp49 miliar untuk proyek fisik itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif