SOLOPOS.COM - (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim gabungan Polres Karanganyar kembali menjaring 30 sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan hingga menggunakan knapol brong-brongan.

Puluhan motor tersebut terjaring dalam operasi yang digelar selama dua hari pada Sabtu-Minggu (9-10/10/2021).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mayoritas pelaku pelanggar tertib berlalu lintas tersebut merupakan kalangan anak baru gede (ABG).

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan operasi dilaksanakan oleh tim gabungan dari berbagai satuan di Polres setempat.

Operasi dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB hingga Subuh. Petugas berpatroli ke wilayah yang berpotensi kerap digunakan sebagai tempat berkumpulnya motor dengan knalpot brong-brongan.

Baca Juga: Polresta Musnahkan 1.259 Knalpot Brong, Rata-Rata Milik Warga Luar Solo

“Petugas patroli dengan menyisir kawasan perkotaan seperti Jalan Lawu dan Papahan. Hasilnya kami menemukan ada 30 kendaraan knalpot brong,” kata Kasatlantas kepada Solopos.com, Senin (11/10/2021).

Selanjutnya 30 kendaraan motor tersebut disita dan diamankan di Satlantas Polres Karanganyar. Motor tersebut disita lantaran tak dilengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot brong.

Bagi pelanggar, petugas memberikan surat teguran. Sedangkan saat mengambil kendaraan, pelanggar diminta melengkapi syarat teknis kendaraan seperti mengganti knalpot brong sesuai standar, memasang spion, pelat nomor dan kelengkapan kendaraan lainnya.

Baca Juga: Pemilik Ambil Motor Knalpot Brong Disita Polisi Karanganyar Bareng Ortu

“Pengambilan kendaraan dimulai hari ini sampai besok. Kami minta mereka mengganti knalpot dan melengkapi kendaraaan sesuai standar,” katanya.

Operasi akan terus digelar tim gabungan Polres Karanganyar. Pihaknya akan menindak para pelaku pelanggar tersebut.

Dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Perintah Kapolres Karanganyar Nomor : SPRIN /2865 /X/OPS.2./2021 Tanggal 09 Oktober 2021 tentang pelaksanaan penindakan pelanggaran kasat mata / knalpot brong di wilayah Hukum Polres Karanganyar.

Baca Juga: Operasi Knalpot Brong Karanganyar Jaring 1 Pelanggar

Diharapkan operasi yang digelar secara rutin ini memberi efek jera bagi para pelanggar terutama kaum ABG.

Penggunaan knalpot brong sangat merugikan pengguna jalan lain karena bising. Suaranya memekakkan telinga terutama saat pengendara memainkan gas.

Tak cukup menggeber gas, mereka juga berjingkrak-jingkrak di sepeda motor.

Baca Juga: Terjaring Razia, 29 Motor Knalpot Brong Dibawa ke Satlantas Karanganyar

“Kami minta pelanggar kembalikan knalpot sesuai standar pabrik. Tidak menggunakan knalpot brong lagi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan imbauan menjaga kondusivitas wilayah Karanganyar.

Lantaran masih pandemi Covid-19, pihaknya tak lupa mengingatkan agar warga tetap patuh terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker, tidak berkerumun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan rajin mencuci tangan.

“Kami sekaligus sosialisasi penerapan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya