Soloraya
Jumat, 14 Januari 2022 - 20:54 WIB

Gunakan Lahan Warga untuk Jalan, Pemdes Berjo Ngargoyoso Disomasi

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan lahan yang digunakan desa sebagai akses menuju Air Terjun Jumog di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jumat (14/1/2022). (Solopos.com/Akhmad Luidyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Desa (Pemdes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, disomasi warganya. Pasalnya, Pemdes Berjo tanpa izin menggunakan lahan warga sebagai jalan menuju obyek wisata Air Terjun Jumog. Sementara pihak Pemdes menilai warga penyomasi tidak memiliki hak atas tanah yang tersebut.

Somasi dilakukan Kusuma Putra dari Dr. Kusuma Putra and Partners yang menjadi kuasa hukum tiga warga Berjo yang menyebutkan diri sebagai kerabat pemilik tanah. Surat somasi disampaikan Jumat (14/1/2022) dan diterima perangkat Desa Berjo di balai desa setempat.

Advertisement

Kusuma mengatakan sejak 2010, 14 warga pemilik tanah meminjamkan lahan mereka untuk dijadikan akses menuju air terjun Jumog. Selama itu pula mereka tidak meminta kompensasi kepada pemerintah desa. Mereka hanya pernah mendapatkan ganti rugi tanaman yang ada di lahan tersebut.

Baca Juga: Ini Wujud Sendang di Pertapaan Bancolono yang Dipakai Brawijaya V Mandi

Advertisement

Baca Juga: Ini Wujud Sendang di Pertapaan Bancolono yang Dipakai Brawijaya V Mandi

Namun begitu objek wisata tersebut moncer dan menghasilkan pendapatan yang fantastis bagi desa, Pemdes tidak mau memberikan sekadar izin pendirian warung di dalam lokasi wisata kepada tiga kerabat pemilik tanah tadi.

“Ada tiga warga yang menyerahkan kuasa hukum kepada kami, mereka kerabat pemilik tanah. Para pemilik tanah ini sudah meminjamkan lahan mereka sejak 2010 untuk akses ke air terjun. Tapi ketika saat ini air terjun sudah menjadi objek wisata banyak dikunjungi wisatawan, mereka minta dibikinkan warung saja tidak dikasih. Padahal, mereka juga tidak meminta kompensasi apa pun atas pemakaian lahan selama ini,” ujar Kusuma kepada wartawan di Ngargoyoso, Jumat.

Advertisement

Baca Juga: Angkat Menantu Jadi Perdes, Kades Plumbon Tawangmangu Digugat PTUN

Tanggapan Pemdes Berjo

Ditemui terpisah, kuasa hukum BUMDes Berjo yang mengelola objek wisata Air Terjun Jumog, Wibowo Winoto Kusumo, mengatakan 14 warga pemilik tanah sudah menyerahkan sebagian lahan mereka sebagai hibah untuk akses ke air terjun.

Sedangkan ketiga warga kerabat pemilik tanah dinilainya tidak memiliki hak untuk menuntut apa pun dari apa yang sudah dihibahkan.

Advertisement

“Yang memberikan kuasa itu tidak memiliki legalitas atau kewenangan terhadap apa yang diminta. Karena bukan sebagai pelaku hibah dan pemilik,” ujarnya didampingi tokoh masyarakat Berjo, Agung Sutrisno dan salah satu anggota BUMDes Berjo, Winarno.

Baca Juga: Ini Lokasi Pertapaan Keramat Prabu Brawijaya di Gondosuli Tawangmangu

Wibowo menjelaskan hibah adalah pemberian yang tidak ada timbal baliknya atau secara sukarela. “Jadi apa yang disampaikan di sana [tiga warga] sudah terbantahkan semua,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Agung Sutrisno kepada wartawan menunjukkan fotokopi berita acara hibah yang ditandatangani para pemilik asli tanah.

“Jadi mereka [tiga kerabat pemilik tanah yang mengajukan somasi] tidak tahu bahwa pemilik aslinya sudah menghibahkan sebagian lahan mereka untuk jalan. Ini buktinya ada semua,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif