Soloraya
Selasa, 19 Juli 2011 - 17:05 WIB

Gunakan SS, 4 orang diringkus Polres Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TERSANGKA -- Empat tersangka pengguna sabu sabu diperlihatkan kepada wartawan di ruang Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (19/7/2011). (JIBI/SOLOPOS/Oryza Vilosa)

Sukoharjo (Solopos.com) – Jajaran Polres Sukoharjo meringkus empat tersangka dalam dua kasus penggunaan sabu-sabu (SS). Keempatnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Sukoharjo, Selasa (19/7/2011).
Tiga tersangka pada kasus pertama yakni Sumadi alias Kamerun, 35, warga Jogobondo, Palur; Maryanto alias Gali, 30 Panjangrejo, Mojolaban dan Deni antariksawan alias Bering, warga Panjangrejo. Tiga tersangka itu dibekuk petugas, Selasa (5/7/2011) lalu.

TERSANGKA -- Empat tersangka pengguna sabu sabu diperlihatkan kepada wartawan di ruang Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (19/7/2011). (JIBI/SOLOPOS/Oryza Vilosa)

Advertisement
Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL melalui Kasat Narkoba, AKP Suparmin, mengatakan Maryanto dan Deni merupakan pemakai paket SS. “Mereka ditangkap saat mengambil pesanan di Jl Kantil Raya, Kaliwingko, Madegondo, Grogol. Kami menyita 0,25 Gram paket sabu,” katanya. Dari penangkapan itu, jelas dia, polisi kemudian membekuk Sumadi yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu. “Bukti sudah kuat barang diambil dari Sumadi. Sumadi ditangkap satu jam setelah penangkapan pertama pukul 19.00 WIB,” imbuhnya.

Maryanto dan Deni, kata Suparmin, dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009. Sementara Sumadi dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009. Sedangkan seorang tersangka lain yang dibekuk jajaran kepolisian Sukoharjo, Selasa (12/7/2011), adalah pengguna paket sabu-sabu, Agus Wahyudi alias Boneng, 38, warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo. Dia ditangkap di Jl Jaka Tingkir, Sanggrahan, Makamhaji, Kartasura. Suparmin menjelaskan Agus dibekuk karena membawa paket sabu-sabu seberat 0,35 gram. Barang terlarang itu dibeli tersangka dengan tranksasi ATM-nya. “Masih ada barang bukti ATM dan slip untuk menebus barang itu, yakni dengan harga Rp 600.000,” tambahnya.

Selain kartu paket sabu-sabu dan kartu ATM beserta slip transaksi, kendaraan bermotor tersangka Yamaha Vega Nopol AD 2254 KA, juga disita polisi sebagai barang bukti. Sementara pemasok sabu-sabu kepada tersangka Agus menjadi buronan.

Advertisement

ovi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif