Soloraya
Jumat, 23 Maret 2012 - 14:59 WIB

Gunakan Trotoar Jalan, 7 Pemilik Usaha Ditegur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberikan teguran kepada tujuh pengusaha yang menyalahgunakan trotoar jalan untuk kepentingan bisnis.

Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto kepada Solopos.com, Jumat (23/3/2012), menegaskan bahwa trotoar jalan merupakan hak pejalan kaki. Oleh sebab itu, pihaknya melarang keras penyalahgunaan trotoar jalan untuk kepentingan bisnis. Menurutnya, terdapat tujuh unit usaha yang memanfaatkan badan trotoar jalan di kawasan Kota Klaten.

Advertisement

“Beberapa hari lalu saya memberikan peringatan keras secara lisan kepada tujuh pemilik usaha itu. Saya meminta barang dagangan mereka dimasukkan ke dalam kios, tidak di atas trotoar jalan,” tukas Bambang Giyanto.

Ketujuh unit usaha yang menyalahgunakan trotoar jalan itu antara lain showroom sepeda motor, bengkel, toko perabotan rumah tangga, warung makan, produsen batu nisan. Setelah peringatan lisan itu disampaikan, sebagian pemilik usaha bersedia mematuhi perintah Satpol PP dengan memasukkan barang dagangan mereka ke dalam kios. Akan tetapi, sebagian pemilih usaha itu kembali menggunakan trotoar jalan untuk mengembangkan usahanya. Selain peringatan lisan, Satpol PP juga akan melayangkan peringatan melalui surat tertulis kepada pengusaha yang membandel itu.

“Surat peringatan akan kami layangkan hingga tiga kali. Kalau pada peringatan ketiga pengusaha itu tetap membandel, kami tidak segan-segan akan mengangkut barang-barang dagangan mereka. Barang itu akan kami bawa ke Kantor Satpol PP. Kami tidak menyita
barang itu, tetapi hanya mengamankan,” urai Bambang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif