SOLOPOS.COM - Guru besar FH UNS Sunny Ummul Firdaus. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memiliki kewenangan absolut menentukan seorang hakim melanggar etik atau tidak.

“Menurut saya kalau melanggar etik seberapa berat, itu kewenangan mutlak di MKMK,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (7/11/2023) malam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sehingga, dia menjelaskan, bila MKMK sudah menyatakan putusannya, menjadi keharusan semua pihak untuk mengikutinya. “MKMK sudah menyatakan seperti itu kita harus mengikuti,” urai dia.

Ihwal keinginan pelapor untuk mengubah putusan MK Nomor 90, menurut Sunny tidak mungkin dilakukan. Bila ingin mengubah putusan Nomor 90 sudah diatur di kanal atau mekanisme tersendiri.

“Yang diinginkan para pelapor merubah putusan 90 padahal tidak mungkin dilakukan MKMK perkara 90 karena ada kanal sendiri yang sudah diatur di hukum acara MK. Kalau merubah boleh, bisa ada kanalnya, ajukan JR lagi,” terang dia.

Sunny menyoroti adanya disenting opinion dalam putusan MKM terhadap Anwar Usman. Seperti diketahui, Anggota MKMK Bintan Farakih berbeda pendapat terhadap putusan yang diberikan kepadanya Anwar.

“Pak Bintan Farakih mengatakan sanksi di dalam peraturan MK untuk MKMK hanya tiga yaitu ringan, sedang, berat. Putusannya berat namun narasinya hanya diturunkan status dari Ketua ke anggota. Kalau berat ketentuannya diberhentikan dari hakim MK,” terang dia.

Namun, Sunny mengatakan telah disampaikan kalau ada putusan diberhentikan, harus ada upaya banding. Sedangkan kanal untuk dilakukan upaya banding tidak diatur secara rigit dan bisa dikatakan akan terjadi blunder karena jeruk makan jeruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya