SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Inspektorat Klaten melayangkan laporan kepada Dinas  Pendidikan Klaten perihal salah satu guru yang selama sepuluh bulan membolos tanpa keterangan.

Laporan yang dilayangkan oleh Inspektorat Klaten tersebut mencuat dalam rapat kordinasi di Pemkab Klaten, Rabu (29/9).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Inspektorat Klaten, Eko Medi Sukasto mengungkapkan, pihaknya masih terus melacak keberadaan seorang guru yang membolos tanpa keterangan itu.

Informasi yang ia temukan, guru tersebut bertugas di Kecamatan Karangnongko. Dia membolos kerja sejak November 2009 lalu lantaran terlilit utang tanpa sanggup membayaranya.

“Dia memilih kabur ketimbang terus dikejar-kejar hutang,” katanya.

Terkait itulah, pihaknya juga meminta kepada Dinas Pendidikan Klaten untuk mencari tahu dan menindak tegas tindakan PNS yang melanggar kedisplinan itu. Sebab, kata dia, sebagai seorang guru yang mestinya bisa memberi tauladan kepada anak didiknya, mustinya juga bersikap yang patut dicontoh.

“Sanksinya jelas pecat dengan tak terhormat. Sebulan tak masuk kerja tanpa keterangan saja bisa dipecat, apalagi ini sampai sepuluh bulan,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan Klaten, Sunardi saat ditemui di ruang kerjanya mengaku belum menerima laporan secara resmi terkait keberadaan guru PNS dari Karangnongko yang membolos selama 10 bulan itu.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya