Soloraya
Rabu, 10 Februari 2021 - 19:00 WIB

Guru Ngaji Cabul di Sragen Ternyata Masih Mahasiswa

Muh Khodiq Duhri  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sragen memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencabulan guru ngaji kepada dua muridnya di Ngrampal, Sragen. Foto diambil di Mapolres Sragen, Rabu (10/1/2021). (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – HAP, 20, seorang guru ngaji di salah satu musala di Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah, yang berbuat cabul kepada dua muridnya ternyata berstatus sebagai mahasiswa. Dia menempuh pendidikan di salah satu kampus di Bogor, Jawa Barat.

Selama Covid-19 dia tinggal di salah satu musala di Kecamatan Ngrampal, Sragen, yang berada dekat dengan rumah neneknya. Di sana, pemuda asal Kampar, Riau itu mengajar ngaji kepada anak-anak di kampung.

Advertisement

Pada 14 Januari 2021 lalu, dia melakukan aksi bejat mencabuli dua muridnya yang masih dibawah umur. Kejadian bermula ketika HAP melihat dua muridnya WS, 7, dan YF, 6, bermain di sekitar musala pada pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Deretan Artis Indonesia Era 80-90an yang Dijuluki Bom Seks

Advertisement

Baca juga: Deretan Artis Indonesia Era 80-90an yang Dijuluki Bom Seks

HAP kemudian memanggil keduanya untuk masuk ke dalam musala. Di musala itu, HAP lantas meminta WS dan YF menyentuh kemaluannya. HAP nekat melakukan masturbasi dengan bantuan tangan dua muridnya itu. Ia juga nekat mengerayangi bagian sensitif dari dua bocah perempuan itu.

HAP lantas meminta WS dan YF tidak menceritakan perbuatan cabul yang dia lakukan di musala kepada orang lain, termasuk kepada orang tua mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua bocah itu akhirnya keluar dari musala.

Advertisement

Baca juga: Kronologi Guru Ngaji di Sragen Cabuli 2 Murid di Musala: Malam-Malam Minta Nananina

Namun, dalam perjalanan pulang, keduanya bercerita bahwa mereka diminta memegang rahasia oleh guru ngajinya, HAP.

Sehari berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, WS akhirnya mau buka suara. Ia menceritakan perbuatan cabul yang dia alami bersama YF di musala bersama sang guru ngaji, HAP. Hal itu membuat orang tua WS dan YF marah.

Advertisement

Warga sekitar yang mendengar cerita itu ikut terbawa emosi. Keesokan harinya, warga sudah berkumpul di depan musala untuk memberi pelajaran kepada HAP.

Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah setelah aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat datang ke ke lokasi. Selanjutnya, HAP dibawa ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Terlilit Utang Rokok & Bensin, Pemuda Ini Nekat Gantung Diri

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif