Soloraya
Kamis, 28 Maret 2019 - 16:42 WIB

Guru PNS di Solo Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membolehkan 400 guru PNS yang diperbantukan (DPK) mengajar di sekolah swasta. Tujuannya membantu pengembangan sekolah swasta di Solo.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati, menjelaskan para guru berstatus PNS boleh mengajar di sekolah swasta. Hal tersebut dilakukan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo untuk membantu perkembangan sekolah-sekolah swasta di Kota Solo.

Advertisement

Para guru DPK mendapat toleransi dari Pemkot Solo. Di beberapa daerah di Jawa Timur, guru DPK dilarang mengajar di sekolah swasta. “Banyak berita tentang penarikan guru PNS di sekolah swasta, terutama di JawaTimur. Bagaimana pun, Pemerintah Kota Solo masih ingin membantu pendidikan di sekolah swasta. Itu sudah disampaikan oleh Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, beberapa waktu lalu. Kami saat ini hanya bisa menunggu kebijakan dari Badan Kepegawaian Daerah,” kata Etty saat ditemui Solopos.com, Selasa (26/3/2019).

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Budi Setiono, mengatakan total jumlah PNS guru 2774 orang. Dari jumlah tersebut, 400 orang di antaranya merupakan guru DPK.

Di UPT Pendidikan Kecamatan Laweyan terdapat 41 guru DPK, di UPT Pendidikan Kecamatan Serengan terdapat 27 guru DPK, sedangkan di UPT Pendidikan Kecamatan Pasar Kliwon ada 44 guru DPK. Di UPT Pendidikan Kecamatan Jebres ada 45 guru DPK sementara di UPT Pendidikan Kecamatan Banjarsari ada 73 orang. Terdapat 170 guru DPK yang bertugas mengajar di seluruh SMP swasta di Solo.

Advertisement

Data jumlah guru DPK adalah data sejak Agustus 2018. Soal larangan PNS guru mengajar di sekolah swasta, Budi mengaku menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif