SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto diambil Senin (12/12/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membuka peluang bagi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi kepala sekolah dasar (SD) atau sekolah menengah pertama (SMP).

Syaratnya, guru PPPK tersebut minimal harus memiliki sertifikasi kompetensi pendidik dan memiliki sertifikasi guru penggerak.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kebijakan itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan, Selasa (2/1/2023) sore. Bupati menyampaikan PPPK bisa menjadi kepala sekolah (kasek) karena banyak guru PPPK di Sragen yang berkualitas.

Para guru PPPK yang bisa menjadi kasek minimal memiliki sertifikasi kompetensi pendidik dan sertifikasi guru penggerak. Untuk menjadi guru penggerak itu harus belajar sembilan tahun.

“Yang kami angkat sebagai kepala SD itu ada 20 orang yang sudah memiliki sertifikasi sekolah penggerah. Saat itulah muncul ide kenapa PPPK tidak diberi kesempatan yang sama? Setelah melihat aturan dan sebagainya ternyata memungkinkan guru PPPK menjadi kasek asalkan minimal memiliki sertifikasi kompetensi pendidik dan sertifikasi guru penggerak. Kami membuat pola yang berbeda bagi guru PPPK agar mereka memiliki jenjang karier juga,” jelas Yuni, sapaan akrabnya.

Dia menerangkan guru PPPK itu diperbarui kontraknya setiap lima tahun sekali. Kalau di PPPK nonguru tidak ada sertifikasi kompetensi seperti guru sehingga ketika PPPK dari tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian menjadi fungsional langsung diangkat. Khusus untuk kebijakan fungsional ini, jelas dia, baru Sragen yang memulai sehingga banyak daerah yang studi banding ke Sragen.

Bupati juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja tenaga harian lepas (THL) yang kontraknya diperpanjang setiap tahun sekali. Evaluasi itu dilakukan lewat asesmen yang dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang hasilnya diserahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen.

“SK THL itu yang mengeluarkan kepala dinas. Kalau mereka bekerja tanpa asesmen maka kinerja mereka tanpa semangat. Nanti kalau lulus asesmen berarti bisa diperpanjang. Dengan demikian mereka mau bekerja dengan sabaik-baiknya. Yang banyak THL itu di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. THL di dinas itu akan saya tes dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen Suwardi menerangkan dalam menentukan sosok kepala sekolah harus profesional dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Penentuan kepala sekolah banyak pertimbangan dan posisi sekarang semua sekolah sudah memiliki kepala sekolah masing-masing.

“Untuk guru PPPK memang bisa menjadi kepala sekolah. Tahun ini belum ada karena 1.600-an guru PPPK baru diangkat belum lama ini. Syarat menjadi kepala sekolah itu harus punya sertifikasi kompetensi pendidik dan sertifikasi guru penggerak. Selain itu baru melihat kapasitas dan kampuan guru yang bersangkutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya